RadarBali.com – Cobaan bertubi-tubi dialami model sekaligus aktor Jeremy Thomas. Pasalnya, belum usai kesedihannya atas penahanan anaknya Axel Mattew akibat kesandung narkoba, pria yang juga model ini bakal menghadapi kasusnya sendiri.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan, dalam waktu dekat aktor kelahiran Pekanbaru 45 tahun silam itu akan segera diadili.
Rencana penyidangan Jeremy karena berkas milik aktor tampan ini sudah dikirim ke Mabes Polri untuk diteruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Asisten Pidana Umum Kejati Bali Murni Parayanti, Jumat (21/7) kemarin mengatakan, pihaknya sudah sempat menerima berkas P-19 dari Polda Bali untuk tersangka Jeremy Thomas dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Usai dipelajari, ternyata locus delecti (lokasi kejadian) berada di Jakarta. Sehingga Kejati Bali mengembalikan berkas tersebut ke Polda Bali.
“Jadi setelah kami pelajari, ternyata penyerahan dan penerimaan uang yang diduga hasil penipuan tersebut locusnya ada di Jakarta,” terang Murni
Kata dia, Polda Bali langsung melakukan koordinasi dengan Mabes Polri untuk melimpahkan berkas yang rampung ini ke Kejagung.
“Meski vilanya ada di Ubud, Gianyar, tapi karena locus delecti ada di Jakarta, maka berkasnya harus dilimpahkan ke Kejagung melalui Mabes Polri,” lmbuh Murni
Saat ditanya lokasi persidangan Jeremy, Aspidum bertubuh ramping ini enggan berkomentar. Sebaliknya, Murni meminta agar pihak media menanyakan hal tersebut ke Kejagung.
“Ditunggu saja nanti dari Kejagung. Apakah sidang di Bali atau Jakarta,” pungkasnya.
Kasus yang menimpa Jeremy Thomas ini bermula saat Patrick membeli sebidang tanah di kawasan Kedewatan, Ubud pada tahun 1999 lalu seluas 35 are.
Karena warga asing, Patrick meminjam nama Rudi Marcio asal Bandung yang merupakan agen property tanah tersebut.
Pada tahun 2000 dibangun vila mewah di atas tanah tersebut. Selanjutnya, Patrick yang bekerja di Jakarta sebagai Komisaris Independent PT Astra International yang sudah kenal lama dengan Jeremy Thomas melakukan kerjasama pada 2013 untuk membangun spa di atas sisa tanah seluas 12 are yang berada di sebelah vila milik Patrick.
Jeremy lalu dimintai tolong untuk mencarikan pinjaman dana di bank untuk membangun spa. Jeremy lalu meminta agar SHM vila yang sebelumnya atas nama Rudi Marcio dialihkan ke nama Jeremy Thomas untuk mempermudah keluarnya kredit di bank.
Karena sudah kenal dekat dengan Jeremy, korban mau saja dan dilakukan jual beli dari Marcio ke Jeremy melalui persetujuan Patrick.
Masalah muncul ketika kredit di bank cair Rp 17 miliar yang sudah ditandatangani Patric di notaris. Namun, Jeremy tidak pernah melaporkan kepada Patric ke mana uang tersebut.
Bahkan, Patrick hanya sempat diberi uang Rp 1 miliar oleh Jeremy. Tidak terima Patrick melaporkannya ke Polda Bali dengan tuduhan penipuan dan penggelapan hingga Jeremy dijadikan tersangka dan dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.