RadarBali.com – Pansus Ranperda tentang Perlindungan Sapi Bali merespons komentar Gubernur Bali, Made Mangku Pastika usai rapat paripurna, Kamis (20/7).
Dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Jumat (21/7), Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sapi Bali, I Nyoman Parta menyayangkan sikap oknum yang melepas sapi di dalam TPA Suwung Denpasar.
Sampah organik bercampur plastik dan limbah lain menurut Parta sangat berbahaya bagi si sapi, khususnya ketika dihidangkan dan dikonsumsi.
“Seharusnya sapi jangan dipelihara di TPA. Karena di TPA di samping ada rumput, daun, dan sisa buah juga dibuang limbah beracun. Jika bercampur dengan sampah dan zat kimia lalu dimakan oleh sapi, tentu tidak baik bagi kesehatan. Terutama dagingnya ketika dikonsumsi manusia,” ucap politisi asal Gianyar tersebut.
Imbuh bakal calon Bupati Gianyar yang kini menjabat Ketua Komisi IV DPRD Bali itu banyak penelitian yang menunjukkan bahaya daging sapi pemakan limbah beracun.
“Para pakar peternakan di IPB Bogor mengatakan bahwa dilarang memelihara sapi di TPA,” jelasnya mengacu pada kunjungan kerja Pansus DPRD Bali yang membahas Ranperda Pengelolaan Sapi Bali di Jakarta, Selasa (18/7) lalu.
Waktu itu, imbuh Parta, Direktur Jenderal Pembibitan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Dr. Surahman menyebut sapi Bali merupakan genetik unggulan Indonesia.
Apa langkah yang akan ditempuh pihaknya? Parta menyebut Pemkot Denpasar dan Pemprov Bali harus sesegera mungkin melakukan penyuluhan tentang bahaya sapi dilepasliarkan di TPA Suwung.
“Penyuluhan diberikan kepada para pemilik sapi-sapi itu. Kemudian dilakukan penertiban,” pungkasnya.