RadarBali.com – Para pengusaha dari sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Buleleng, didorong mengantongi hak kekayaan intelektual.
Selama ini banyak UMKM di Buleleng yang sudah merambah pasar nasional. Hanya saja merk yang mereka usung belum memiliki HAKI maupun hak paten.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Buleleng, I Made Budi Astawa mengungkapkan, saat ini banyak UMKM Buleleng yang go nasional.
Mereka kebanyakan memasarkan produknya melalui media online. Terutama yang berkaitan dengan makanan maupun produk pakaian.
Menurut Budi, saat sudah masuk pasar nasional, acap kali pengusaha tidak memahami medan persaingan.
Padahal, saat produk dipasarkan semakin luas, mereka berpotensi berhadapan dengan masalah hak cipta, hak paten, merk, serta hal-hal lain dengan kekayaan intelektual.
Sejauh ini, kata Budi, tak ada pengusaha Buleleng yang terbelit masalah kekayaan intelektual itu. “Justru sebaliknya.
Saat produk-produk pengusaha Buleleng ini laku, justru banyak kompetitor yang berusaha membuat semirip mungkin. Ini kan merugikan pengusaha asli,” kata Budi.
Untuk mengantisipasi hal itu, Dinas Koperasi UMKM Buleleng pun mendorong para pengusaha UMKM mengurus HAKI. Baik itu dalam hal pendaftaran merk, logo, maupun hak cipta lainnya.
“Terutama merk yang paling penting. Jangan sampai ada yang menyerupai, apalagi yang menyamai,” imbuhnya.
Selain itu, pengurusan kekayaan intelektual itu bisa memberikan nilai tambah bagi produk-produk pengusaha yang dipasarkan.
Produk yang memiliki merk khusus dengan cita rasa yang khas, apalagi bila digemari, dapat dijual dengan harga yang relatif lebih tinggi. Ketimbang produk yang belum memiliki nama.
Saat ini, Dinas Koperasi dan UMKM Buleleng menyatakan siap memfasilitasi 50 pengusaha untuk mengurus HAKI.
Pemerintah akan melakukan pendampingan, mulai dari proses pendaftaran, pengurusan dokumen, hingga hak-hak kekayaan intelektual yang didaftarkan terbit.