25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:35 AM WIB

Ssstttt…Jadi Tersangka, Jero Jangol Masih Bisa Nikmati Gaji Dewan

RadarBali.com – Wakil Ketua III DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika alias Jero Jangol, masih dimungkinkan menikmati gajinya sebagai wakil rakyat meski kini disel di Mako Brimob, Denpasar.

Jero Jangol yang diduga kuat sebagai bandar narkoba itu masih berhak menerima gaji karena belum ada surat keputusan (SK) pergantian antar waktu (PAW).

“Kan belum ada keputusan hukum tetap (inkracht) dan SK PAW-nya. Mungkin gaji saja yang masih berhak diterima. Kalau tunjangannya tidak,” ujar Sekretaris DPRD Bali Wayan Suarjana kemarin.

Ditanya berapa besaran gaji Jero Jangol, Suarjana mengaku lupa angka pastinya. Pejabat asal Tabanan itu memperkirakan gaji Jero Jangol sekitar Rp 7,5 juta.

Terkait PAW Jero Jangol, Suarjana menyatakan surat dari DPD Gerindra yang masuk ke sekretariat dewan awal pekan lalu belum dikirim ke gubernur.

Menurut Suarjana, Gerindra harus melengkapi sejumlah syarat yang kurang. Salah satunya surat rekomendasi dari DPP Gerindra serta surat penunjukkan pengganti Jero Jangol.

“Janjinya sih segera dilengkapi. Karena kurang, makanya kami belum kirim. Toh kalau dikirim akan ditolak,” tegasnya.

Suarjana memastikan konsep surat dan persyaratan lainnya sudah ada. Setelah ada rekomendasi DPP Gerindra, baru diajukan ke gubernur.

Selanjutnya gubernur mengirim surat usulan ke KPU. “Kalau semua syarat sudah lengkap, KPU sudah klir, baru kirim surat ke Mendagri. Kami juga tidak mau lama-lama,” paparnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD Gerindra Bali, IB Putu Sukarta, mengatakan pihaknya sudah berkirim surat ke DPP Gerindra.

Pihaknya juga sedang proses melengkapi administrasi yang diperlukan. “Surat dari DPP itu perlu tahapan. Dari Pak Sekjen kemudian ketua umum,” kata anggota DPR RI itu.

Meski demikian, pria yang akrab dipanggail Gus Sukarta itu memastikan jika Jero Jangol sudah dipecat. Pihaknya terus koordinasi tentang mekanisme PAW dengan sekretriat dewan. 

RadarBali.com – Wakil Ketua III DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika alias Jero Jangol, masih dimungkinkan menikmati gajinya sebagai wakil rakyat meski kini disel di Mako Brimob, Denpasar.

Jero Jangol yang diduga kuat sebagai bandar narkoba itu masih berhak menerima gaji karena belum ada surat keputusan (SK) pergantian antar waktu (PAW).

“Kan belum ada keputusan hukum tetap (inkracht) dan SK PAW-nya. Mungkin gaji saja yang masih berhak diterima. Kalau tunjangannya tidak,” ujar Sekretaris DPRD Bali Wayan Suarjana kemarin.

Ditanya berapa besaran gaji Jero Jangol, Suarjana mengaku lupa angka pastinya. Pejabat asal Tabanan itu memperkirakan gaji Jero Jangol sekitar Rp 7,5 juta.

Terkait PAW Jero Jangol, Suarjana menyatakan surat dari DPD Gerindra yang masuk ke sekretariat dewan awal pekan lalu belum dikirim ke gubernur.

Menurut Suarjana, Gerindra harus melengkapi sejumlah syarat yang kurang. Salah satunya surat rekomendasi dari DPP Gerindra serta surat penunjukkan pengganti Jero Jangol.

“Janjinya sih segera dilengkapi. Karena kurang, makanya kami belum kirim. Toh kalau dikirim akan ditolak,” tegasnya.

Suarjana memastikan konsep surat dan persyaratan lainnya sudah ada. Setelah ada rekomendasi DPP Gerindra, baru diajukan ke gubernur.

Selanjutnya gubernur mengirim surat usulan ke KPU. “Kalau semua syarat sudah lengkap, KPU sudah klir, baru kirim surat ke Mendagri. Kami juga tidak mau lama-lama,” paparnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD Gerindra Bali, IB Putu Sukarta, mengatakan pihaknya sudah berkirim surat ke DPP Gerindra.

Pihaknya juga sedang proses melengkapi administrasi yang diperlukan. “Surat dari DPP itu perlu tahapan. Dari Pak Sekjen kemudian ketua umum,” kata anggota DPR RI itu.

Meski demikian, pria yang akrab dipanggail Gus Sukarta itu memastikan jika Jero Jangol sudah dipecat. Pihaknya terus koordinasi tentang mekanisme PAW dengan sekretriat dewan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/