33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:37 PM WIB

KERAS! Polda Bali: Polisi Siap Basmi Preman Berbaju Aparat Desa

RadarBali.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menepis pernyataan Bendesa Adat Tanjung Benoa I Made Wijaya alias Yonda melalui kuasa hukumnya bahwa pungutan di 24 usaha water sport di Tanjung Benoa adalah sah secara hukum karena atas dasar kesepakatan bersama.

Dirresrimum Polda Bali Kombespol Made Mahendra Jaya melalui Wadir AKBP Sugeng Sudarso mengatakan, kepolisian ingin meningkatkan eksistensi desa dalam mendukung

kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Bali yang Mandara, Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman terhadap tamu domestik dan mancanegara.

Di antaranya adalah dengan membersihkan preman-preman  yang meresahkan. “Apalagi preman yang berkamuflase menjadi perangkat desa yang mengatasnamakan

masyarakat tapi untuk kepentingan pribadi dan golongannya,” beber AKBP Sugeng Sudarso kepada awak media kemarin.

Tindakan Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum  Polda Bali melakukan OTT terhadap seorang tukang pungli berinisial NKR pada 2 Agustus lalu karena

ada keberatan dari masyarakat bahwa telah terjadi pungutan yang dinilai sebagai pemerasan terselubung kepada para pengelola wisata bahari di Tanjung Benoa.

Pemerasan itu dengan cara melakukan pungutan yang memberatkan dengan dalih untuk kepentingan desa.

Akal bulus tersebut dimulai sejak tanggal 20 Desember 2014. Di mana Yonda sebagai Bendesa Adat menyampaikan kepada

para pengelola wisata bahari di Tanjung Benoa agar membayar kepada Desa Adat uang sebesar Rp10 ribu per kepala atau per aktifitas selama kegiatan usahanya berlangsung.

Selanjutnya pada tanggal 25 April 2015, disahkan Perarem sebagai dasar melakukan pungutan dengan substansi bahwa setiap perusahaan wajib membantu Desa Tanjung Benoa

dalam memfasilitasi penitipan harga diatas nett price yang diatur. Dan sanksinya adalah penutupan akses jalan menuju perusahaan bila melanggar.

Sedangkan, jelas mantan Kapolres Karangasem ini, besarnya nilai pungut Rp 10.000 per kepala atau per aktifitas dituangkan dalam surat edaran tersendiri.

Dalam pelaksanaan, pemungutan dibentuk Satuan Gali Potensi Desa adat. Pada prinsipnya, pungutan yang didasarkan perarem hasil paruman desa tidak dipermasalahkan, bila materi yang dibuat benar dan tidak bertentangan dengan aturan diatasnya.

Selain itu, dibuat atas dasar musyawarah, bukan atas pesanan oknum tertentu sebagai legal standing atas perbuatannya melawan hukum.

Pemerintah Daerah Bali telah mengatur dalam Perda Bali Nomor 3 tahun 2003 tentang perubahan Perda Nomor 3 tahun 2001 tentang desa Pekraman.

Bahwa Pendapatan Desa Pekraman diperoleh dari urunan krama, hasil pengelolaan kekayaan desa, hasil usaha LPD, bantuan pemerintah, pendapatan lain yang sah dan sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat.

Sedangkan ketentuan tentang pungutan pun sudah diatur dalam Undang – Undang No. 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

Dalam kesempatan ini Polda Bali berharap desa lain bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam mengelola pendapatan desa guna menghindari pungutan illegal.

Apabila ditemukan modus yang serupa akan dilakukan tindakan yang proporsional dan terukur sesuai aturan yang berlaku. “Ke depan ada yang serupa maka kami akan tindak tegas,” paparnnya.

Yonda yang juga anggota DPRD Kabupaten Badung ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pungli oleh penyidik Subdit I Dit Reskrimum Polda Bali pada 25 Oktober lalu.

Yonda ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang warga lainnya masing-masing berinisiak IMS, IKS, IWK dan NKR. Penetapan para tersangka ini setelah penyidik memeriksa sedikitnya 79 orang saksi.

Sementara itu, Yonda yang saat ini mendekam di Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan karena terjerat kasus dugaan

penebangan mangrove dan reklamasi liar di Pantai Barat Tanjung Benoa diduga kuat menggunakan aktifitas handphone.

Sebab, dalam akun facebook atas namanya Made Wijaya ia mengkritik para saksi yang dihadirkan dalam persidangan dugaan reklamasi liar

dan Humas Polda Bali terkait pemberitaan tentang penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli

RadarBali.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menepis pernyataan Bendesa Adat Tanjung Benoa I Made Wijaya alias Yonda melalui kuasa hukumnya bahwa pungutan di 24 usaha water sport di Tanjung Benoa adalah sah secara hukum karena atas dasar kesepakatan bersama.

Dirresrimum Polda Bali Kombespol Made Mahendra Jaya melalui Wadir AKBP Sugeng Sudarso mengatakan, kepolisian ingin meningkatkan eksistensi desa dalam mendukung

kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Bali yang Mandara, Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman terhadap tamu domestik dan mancanegara.

Di antaranya adalah dengan membersihkan preman-preman  yang meresahkan. “Apalagi preman yang berkamuflase menjadi perangkat desa yang mengatasnamakan

masyarakat tapi untuk kepentingan pribadi dan golongannya,” beber AKBP Sugeng Sudarso kepada awak media kemarin.

Tindakan Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum  Polda Bali melakukan OTT terhadap seorang tukang pungli berinisial NKR pada 2 Agustus lalu karena

ada keberatan dari masyarakat bahwa telah terjadi pungutan yang dinilai sebagai pemerasan terselubung kepada para pengelola wisata bahari di Tanjung Benoa.

Pemerasan itu dengan cara melakukan pungutan yang memberatkan dengan dalih untuk kepentingan desa.

Akal bulus tersebut dimulai sejak tanggal 20 Desember 2014. Di mana Yonda sebagai Bendesa Adat menyampaikan kepada

para pengelola wisata bahari di Tanjung Benoa agar membayar kepada Desa Adat uang sebesar Rp10 ribu per kepala atau per aktifitas selama kegiatan usahanya berlangsung.

Selanjutnya pada tanggal 25 April 2015, disahkan Perarem sebagai dasar melakukan pungutan dengan substansi bahwa setiap perusahaan wajib membantu Desa Tanjung Benoa

dalam memfasilitasi penitipan harga diatas nett price yang diatur. Dan sanksinya adalah penutupan akses jalan menuju perusahaan bila melanggar.

Sedangkan, jelas mantan Kapolres Karangasem ini, besarnya nilai pungut Rp 10.000 per kepala atau per aktifitas dituangkan dalam surat edaran tersendiri.

Dalam pelaksanaan, pemungutan dibentuk Satuan Gali Potensi Desa adat. Pada prinsipnya, pungutan yang didasarkan perarem hasil paruman desa tidak dipermasalahkan, bila materi yang dibuat benar dan tidak bertentangan dengan aturan diatasnya.

Selain itu, dibuat atas dasar musyawarah, bukan atas pesanan oknum tertentu sebagai legal standing atas perbuatannya melawan hukum.

Pemerintah Daerah Bali telah mengatur dalam Perda Bali Nomor 3 tahun 2003 tentang perubahan Perda Nomor 3 tahun 2001 tentang desa Pekraman.

Bahwa Pendapatan Desa Pekraman diperoleh dari urunan krama, hasil pengelolaan kekayaan desa, hasil usaha LPD, bantuan pemerintah, pendapatan lain yang sah dan sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat.

Sedangkan ketentuan tentang pungutan pun sudah diatur dalam Undang – Undang No. 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

Dalam kesempatan ini Polda Bali berharap desa lain bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam mengelola pendapatan desa guna menghindari pungutan illegal.

Apabila ditemukan modus yang serupa akan dilakukan tindakan yang proporsional dan terukur sesuai aturan yang berlaku. “Ke depan ada yang serupa maka kami akan tindak tegas,” paparnnya.

Yonda yang juga anggota DPRD Kabupaten Badung ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pungli oleh penyidik Subdit I Dit Reskrimum Polda Bali pada 25 Oktober lalu.

Yonda ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang warga lainnya masing-masing berinisiak IMS, IKS, IWK dan NKR. Penetapan para tersangka ini setelah penyidik memeriksa sedikitnya 79 orang saksi.

Sementara itu, Yonda yang saat ini mendekam di Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan karena terjerat kasus dugaan

penebangan mangrove dan reklamasi liar di Pantai Barat Tanjung Benoa diduga kuat menggunakan aktifitas handphone.

Sebab, dalam akun facebook atas namanya Made Wijaya ia mengkritik para saksi yang dihadirkan dalam persidangan dugaan reklamasi liar

dan Humas Polda Bali terkait pemberitaan tentang penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/