RadarBali.com – Makin banyak saja deretan warga asing yang terjerat kasus pencurian di Bali. Setelah Thomas William Herman warga Australia diganjar 4 bulan gara-gara mencuri kacamata, nasib sama dialami Alexandre Jean Lois Pierre Arnaud, 35.
Majelis hakim Novita Riama menganjar terdakwa yang mencuri kacamata di toko milik PT. Inti Dufri Promosindo (IDP) di Terminal Keberangkatan Internasonal Bandara Ngurah Rai dengan hukuman 4 bulan.
Sesuai amar putusan, vonis terdakwa yang lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Ariani Adikarini yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alexandre Jean Lois Pierre Arnaud, dengan hukuman pidana penjara selama 4 bulan, dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, “ujar Hakim Novita Riama
Mendengar putusan hakim, baik terdakwa JPU sama-sama menyatakan menerima. Sebagaimana diketahui, hingga kasus ini terungkap berawal dari penangkapan terdakwa, pada Senin (31/7) lalu.
Pada saat itu, terdakwa yang hendak pulang ke Perancis sedang berjalan dan melewati toko milik P. Inti Dufri Promosindo (IDP).
Terdakwa lalu masuk ke dalam toko untuk melihat-lihat sekaligus mencoba beberapa kacamata. Terdakwa lalu mengambil dan mencoba sebuah kacamata yang dipajang di toko tersebut.
Terdakwa merasa cocok dengan kacamata yang dicobanya. Sempat melihat-lihat situasi, setelah melihat pelayanan toko sedang melayani pelanggan lain, timbul niat terdakwa untuk mencuri kacamata yang dia coba itu.
Terdakwa lalu melepas barcode yang menempel dan membawa kacamata tesebut keluar dari toko. Tidak lama kemudian, dia ditangkap oleh saksi Dewa Gede Martayasa dan Made Gede Wirawan saat terdakwa berada di counter surf Roxy di Terminal Keberangkat Bandara Ngurah Rai, Tuban.
Akibat perbuatan terdakwa, PT. IDP mengalami kerugian Rp 2.695.690. Terdakwa pun dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang percurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara