RadarBali.com – Dana hibah bantuan sosial (bansos) yang difasilitasi anggota dewan untuk masyarakat di wilayah pemilihannya, ditolak I Komang Dekritasa anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar DPRD Jembrana.
Penolakan hibah bansos yang baru pertama kalinya dianggarkan d APBD 2018 ini dinilai melecehkan anggota dewan karena nilainya sangat kecil dibanding penerima hibah yang lain.
Hal tersebut diungkapkan Dekritasa di hadapan seluruh anggota dan pimpinan dewan, serta Bupati dan Wakil Bupati Jembrana saat sidang paripurna II di gedung DPRD Jembrana, Senin (20/11).
“Mengenai dana hibah /bansos yang difasilitasi setiap anggota dewan jembrana jumlahnya terbatas. Malah lebih sedikit dari penerima hibah kelompok tertentu,” ujarnya.
Dekritasa melanjutkan, hal ini sangat melecehkan anggota dewan. Oleh karenanya secara pribadi sebagai salah satu anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar, dia tidak dapat memfasilitasi dana hibah itu.
“Karena menganggap itu (nilai bansos kecil) pelecehan terhadap anggota dewan dan wujud protes kami atas ketidakkonsistenan pihak eksekutif,” tegasnya.
Ditemui usai sidang paripurna, Dekritasa mengatakan, pada saat pertemuan dewan dengan Bupati Jembrana ada komitmen untuk menganggarkan hibah yang difasilitasi dewan sebesar Rp 10 miliar.
Namun kenyataannya di APBD Induk 2018 hanya Rp 3 miliar. Artinya berkurang sebesar Rp 7 miliar. Dengan anggaran yang dipotong itu, setiap anggota dewan hanya mendapat jatah hibah Rp 60 juta setiap tahun.
Bila dibandingkan dengan kabupaten lain di Bali, nilai hibah tersebut sangat kecil. Dana hibah yang difasilitasi dewan ini, lanjutnya, baru pertama kali sejak dilantik.
Dengan anggaran sekecil itu, akan menyulitkan dewan saat akan memberikan dana tersebut kepada para konstituen.
Dekrit melihat ada ketidakadilan. Padahal Legislatif sama-sama bagian dari pemerintah, tapi seolah-olah Jembrana milik eksekutif.