RadarBali.com – Anthony Fabien Georgies Lamber, 25,terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 16,33 gram asal Perancis menjalani sidang putusan di PN Denpasar.
Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Made Pasek, mahasiswa tingkat akhir di Universitas Ecole Centrale de Lyon, Prancis, ini diganjar dengan hukuman pidana selama 5 tahun.
Selain hukuman fisik, terdakwa juga dibebankan dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Dalam amarnya, hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 113 ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anthony Fabien Georgies Lamber dengan hukuman penjara selama 5 tahun, dan membebankan terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
Apabila terdakwa tidak mampu membayar maka bisa diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan, “tegas Majelis Hakim Made Pasek.
Sebelum membacakan putusan, hakim terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Pertimbangan memberatkan, akibat perbuatan terdakwa membawa Narkotika jenis ganja secara ilegal ke Bali bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang giat memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan serta terdakwa membawa Narkotika jenis ganja sebagai penghilang rasa sakit pada pinggul dan paha karena cedera.
Mendengar putusan hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU belum memberikan keputusan.
Anthony ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung, Senin (21/8) lalu, usai turun dari Malaysia Airlines MH853 rute Kuala Lumpur tujuan Denpasar.
Dari hasil pemeriksaan mesin X-ray, di koper terdakwa ditemukan ganja seberat 16,33 gram