33.4 C
Jakarta
18 Oktober 2024, 12:10 PM WIB

Miris! Bupati Akui Pasien Covid di RS Masih Dipungut Biaya Penguburan

GIANYAR – Rumah Sakit (RS) swasta di Gianyar ternyata masih menggorok keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia berupa biaya untuk pemulasaraan hingga penguburan.

 

Hal itu diakui Bupati Gianyar, Made Mahayastra saat didampingi Sekda, Made Gede Wisnu Wijaya. Berdasarkan data, per jenazah covid, memperoleh biaya Rp 150 ribu per penguburan. 

 

Sekda Wisnu Wijaya membeberkan, biaya pemulasaran jenazah, pengangkutan ke kuburan hingga penguburan sudah include menjadi satu dengan biaya perawatan pasien selama di rumah sakit.

  

“Jadi gini, mohon maaf ya, izin Pak Bupati, ya. Jadi terkait dengan itu, biayanya include jadi satu. Yang untuk pemulasaran jenazah dengan petinya termasuk tata cara yang lain,” uja Wisnu.

 

Namun yang sering menjadi permasalahan di lapangan, pihak rumah sakit setengah-setengah melakukan amprah.

 

“Rumah sakit swasta utamanya, ya. Ini hanya amprah peti sama perlakuan jenazah saja. Ketika membawa ke kuburan yang harusnya include di sana, tidak diamprahkan. Ini yang terjadi,” jelasnya.

 

Lebih lanjut dikatakan, perlakuan di RS milik pemerintah, dipastikan biayanya sudah include hingga penguburan jenazah covid-19. Penguburan dilakukan oleh petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Gianyar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gianyar.

 

“Kalau meninggalnya di (RS) Sanjiwani, pasti diamprah karena dia satu paket. Ini yang tidak amprah kan RS swasta,” tegasnya. 

 

Sementara itu, Bupati Mahayastra menambahkan, apa yang dilakukan untuk penanganan jenazah covid di Gianyar sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.

 

“Misalnya saja ini, ya, sesuai Keputusan Menteri Keuangan, sakit sedang ditanggung Rp 7,5 juta per hari. Itu diamprah sama RS, klaimnya ke APBN lewat operatornya BPJS Kesehatan. Semestinya RS amprah satu paket dengan itu (untuk biaya penguburan jenazah Covid),” ujarnya. 

GIANYAR – Rumah Sakit (RS) swasta di Gianyar ternyata masih menggorok keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia berupa biaya untuk pemulasaraan hingga penguburan.

 

Hal itu diakui Bupati Gianyar, Made Mahayastra saat didampingi Sekda, Made Gede Wisnu Wijaya. Berdasarkan data, per jenazah covid, memperoleh biaya Rp 150 ribu per penguburan. 

 

Sekda Wisnu Wijaya membeberkan, biaya pemulasaran jenazah, pengangkutan ke kuburan hingga penguburan sudah include menjadi satu dengan biaya perawatan pasien selama di rumah sakit.

  

“Jadi gini, mohon maaf ya, izin Pak Bupati, ya. Jadi terkait dengan itu, biayanya include jadi satu. Yang untuk pemulasaran jenazah dengan petinya termasuk tata cara yang lain,” uja Wisnu.

 

Namun yang sering menjadi permasalahan di lapangan, pihak rumah sakit setengah-setengah melakukan amprah.

 

“Rumah sakit swasta utamanya, ya. Ini hanya amprah peti sama perlakuan jenazah saja. Ketika membawa ke kuburan yang harusnya include di sana, tidak diamprahkan. Ini yang terjadi,” jelasnya.

 

Lebih lanjut dikatakan, perlakuan di RS milik pemerintah, dipastikan biayanya sudah include hingga penguburan jenazah covid-19. Penguburan dilakukan oleh petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Gianyar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gianyar.

 

“Kalau meninggalnya di (RS) Sanjiwani, pasti diamprah karena dia satu paket. Ini yang tidak amprah kan RS swasta,” tegasnya. 

 

Sementara itu, Bupati Mahayastra menambahkan, apa yang dilakukan untuk penanganan jenazah covid di Gianyar sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.

 

“Misalnya saja ini, ya, sesuai Keputusan Menteri Keuangan, sakit sedang ditanggung Rp 7,5 juta per hari. Itu diamprah sama RS, klaimnya ke APBN lewat operatornya BPJS Kesehatan. Semestinya RS amprah satu paket dengan itu (untuk biaya penguburan jenazah Covid),” ujarnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/