RadarBali.com – Akhrnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung turun untuk mendatangi para penunggak pajak.
Kamis (23/11) Bapenda Badung yang langsung dipimpin Kepala Bapenda Badung I Made Sutama mendatangi The Tanjung Benoa Beach Resort Jalan Pratama, Kuta Selatan.
Hotel tersebut diketahui menunggak pembayaran Pajak Hotel dan Restoran (PHR) senilai Rp 14.085.503.822,33.
Kepala Bapenda Made Sutama menyatakan, upaya paksa terhadap pemilik Ramada Resort Benoa yang kini bernama
The Tanjung Benoa Beach Resort karena hotel tersebut tidak memiliki itikad baik untuk menyetorkan pajak masyarakat yang dipungut.
Sejak 2001 hingga Mei 2017, hotel tersebut tidak melunasi pajak. Sehingga upaya paksa ini merupakan tahapan terakhir.
Ya, setelah pihak Bapenda melayangkan beberapa kali surat teguran, namun resort yang merupakan milik PT Usaha Pariwisata Sukses tidak mengindahkan teguran tersebut.
“Dengan upaya paksa ini kami berikan waktu dua kali 24 jam, jika tidak ada tindaklanjut ya terpaksa kami lakukan penyitaan, ” terang Made Sutama
didampingi Kasi Datun Kejaksaan Negeri Denpasar, Ketua Komisi III DPRD Badung Putu Alit Yandinata, Satpol PP Badung, perangkat desa setempat.
Tidak hanya penyitaan, Bapenda juga akan memblokir semua rekening bank yang dimiliki.
Mantan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Badung menegaskan, tidak ingin kasus sepeti ini menjadi contoh buruk bagi Wajib Pajak (WP) di Gumi Keris.
Untuk itu, pihaknya menghimbau agar wajib pajak taat menyetorkan pajak yang telah dipungut dari masyarakat.
”Setelah pertemuan tadi kami harapkan pihak manajemen mau melunasi pajak yang tidak disetorkan sejak 2001 hingga Mei 2017 ini,” terangnya.
Sebelumnya, pihaknya juga sudah melakukan pendekatan terus dengan memberikan teguran dan terus mengingatkan tetapi tetap membandel.
“Sudah tidak menyetorkan pajak, tapi tetap beroperasi. Ini kan aneh, jangan sampai ini menjadi contoh bagi WP yang lain,” sentilnya.
Selain The Tanjung Benoa Beach Resort, birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan itu juga menyatakan ada dua perusahaan di Kuta Selatan yang juga tidak menyetorkan PHR.
“Kami akan datangi usaha itu, kalau tidak mau melunasi terpaksa kami sita. Sebab, dari 38 Wajib Pajak yang menunggak PHR, hanya tiga usaha ini yang tidak memiliki itekad baik,” tegasnya.