RadarBali.com – Pemeriksaan terhadap kendaraan, orang dan barang di pintu keluar pelabuhan Gilimanuk, Jumat (24/11) berhasil menggagalkan penyelundupan komoditi ilegal.
Komoditi tersebut adalah empat ton daging ayam yang dikirim dari Jawa dengan tujuan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Unit Kecil Lengkap (UKL) yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP Komang Muliyadi sekitar pukul 08.30 memeriksa truck Isuzu warna putih DK 9633 WK.
Di atas bak truk ditemukan 4 ton daging ayam, ati, ampela dan ceker ayam. “Komoditi tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah.” ujar Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa didampingi AKP I Komang Muliyadi.
Dari keterangan sopir, Dwi Kurniawan, 23, dirinya hanya sebagai sopir yang disuruh membawa muatannya oleh Dwik dari Pasuruan, Jawa Timur tujuan kepada Haji Nanang di Lombok, NTB.
Karena tidak dilengkapi dokumen pengiriman daging ayam itu melanggar UU No. 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
yaitu setiap pengiriman Hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina asal.
“Karena barang-barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina asal yang sah, kemudian kami amankan di Polsek Gilimanuk untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Karena barang-barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina asal yang sah, kemudian di amankan di Polsek Gilimanuk untuk proses lebih lanjut.
“Kami berupaya maksimal dan bersinergi dengan masyarakat untuk mencegah pelanggaran atau menekan tindak criminal,” pungkasnya.