33.4 C
Jakarta
20 November 2024, 16:56 PM WIB

Bupati Giri Ketua Tim Pemenangan KBS – Cok Ace, PNS di Warning Keras

RadarBali.com – Bupati Badung Nyoman Giri Prasta yang juga sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Badung ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemenangan pasangan Cagub Wayan Koster – Cok Ace (KBS-ACE) pada pilgub 2018.

Tentu, hal ini berpotensi Bupati Giri Prasta mengintervensi para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Badung untuk menggiring suara.

Namun, hal itu dibantah Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Wayan Adi Arnawa. Menurutnya, PNS di Badung tidak boleh berpolitik praktis dalam pilgub nanti.

Adi Arnawa menegaskan, sudah ada ketentuan bahwa aparat sipil negara (ASN) tidak boleh berpolitik praktis. Kalau sebatas mendengarkan itu tidak menjadi masalah.

“ASN dan masyarakat tidak ada bedanya, tapi jangan ikut-ikutan sebagai jurkam, tim sukses. Kalau sekadar mendengarkan, menghadiri orang kampanye saya rasa tidak masalah,

karena siapa pun boleh menghadiri kampanye tapi terlibat  langsung secara praktis sebagai jurkam,  mengajak, ini yang nggak boleh bagi ASN, ” tegas Adi Arnawa kemarin.

Pemkab Badung juga tetap mengarahkan dan mengawasi ASN  untuk tidak boleh melakukan politik praktis.

“Pada prinsipnya di jajaran Pemkab Badung tetap saya mengarahkan semua ASN di Badung on the track. Silakan untuk mendengarkan visi misi calon, tetapi jangan ikut-ikutan apalagi jadi tim sukses dan jurkam,” jelasnya.

Sementara Ketut Alit Astasoma, Ketua Panwaslu Kabupaen Badung mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan draf untuk cegah dini ASN berpolitik praktis.

Sesuai ketentuan yakni dalam Undang-undang RI Nomor  10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2005 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur Bali dan Walikota. 

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010  tentang Disiplin  Pegawai Negeri Sipil.

Sehingga dilarang keras bagi PNS, TNI, Polisi, Kepala Desa/ perangkat desa berpolitik praktis. “Nanti draft ini tinggal didistribusikan ke masing-masing panwascam se-Badung

untuk dikirim ke camat sampai dengan jajaran Kepala Desa/ Perangkat desa, termasuk ASN,” pungkasnya. 

RadarBali.com – Bupati Badung Nyoman Giri Prasta yang juga sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Badung ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemenangan pasangan Cagub Wayan Koster – Cok Ace (KBS-ACE) pada pilgub 2018.

Tentu, hal ini berpotensi Bupati Giri Prasta mengintervensi para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Badung untuk menggiring suara.

Namun, hal itu dibantah Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Wayan Adi Arnawa. Menurutnya, PNS di Badung tidak boleh berpolitik praktis dalam pilgub nanti.

Adi Arnawa menegaskan, sudah ada ketentuan bahwa aparat sipil negara (ASN) tidak boleh berpolitik praktis. Kalau sebatas mendengarkan itu tidak menjadi masalah.

“ASN dan masyarakat tidak ada bedanya, tapi jangan ikut-ikutan sebagai jurkam, tim sukses. Kalau sekadar mendengarkan, menghadiri orang kampanye saya rasa tidak masalah,

karena siapa pun boleh menghadiri kampanye tapi terlibat  langsung secara praktis sebagai jurkam,  mengajak, ini yang nggak boleh bagi ASN, ” tegas Adi Arnawa kemarin.

Pemkab Badung juga tetap mengarahkan dan mengawasi ASN  untuk tidak boleh melakukan politik praktis.

“Pada prinsipnya di jajaran Pemkab Badung tetap saya mengarahkan semua ASN di Badung on the track. Silakan untuk mendengarkan visi misi calon, tetapi jangan ikut-ikutan apalagi jadi tim sukses dan jurkam,” jelasnya.

Sementara Ketut Alit Astasoma, Ketua Panwaslu Kabupaen Badung mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan draf untuk cegah dini ASN berpolitik praktis.

Sesuai ketentuan yakni dalam Undang-undang RI Nomor  10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2005 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur Bali dan Walikota. 

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010  tentang Disiplin  Pegawai Negeri Sipil.

Sehingga dilarang keras bagi PNS, TNI, Polisi, Kepala Desa/ perangkat desa berpolitik praktis. “Nanti draft ini tinggal didistribusikan ke masing-masing panwascam se-Badung

untuk dikirim ke camat sampai dengan jajaran Kepala Desa/ Perangkat desa, termasuk ASN,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/