25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:15 AM WIB

Ditagih Bayar Hutang, Dept Collector Diancam dengan Parang, Untung…

RadarBali.com – Seorang pemuda asal Sumenep, Madura, Jawa Timur, bernama M Nauval Maulana, 23, akhirnya dijebloskan ke bui Polsek Denpasar Barat, Jumat (24/11) malam lalu.

Pelaku dijebloskan ke sel penjara setelah nyaris menebas seorang dept collector bernama Komang Ariawan, 23.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena melalui Kanitreskrim Iptu Aan Saputra menerangkan, penangkapan terhadap tersangka M Nauval Maulana berdasar laporan korban Komang Ariawan, 23, warga JalanTrenguli II, Nomor 5, Dentim.

Dalam laporannya, korban asal Karangsem ini mengaku datang ke rumah pelaku di Jalan Himalaya II/2 Balun, Denbar.

Dalam perjalanan, ketika tiba di Jalan Cokroaminoto Gang Angsa Utama, Denbar, dia bertemu pelaku. 

Selanjutnya, korban berkomunikasi terkait utang ayam yang masih menunggak karena tersangka justru tak menepati janji.

Sesuai kesepakatan, pelaku sejatinya membayar Rp 300 ribu per setiap minggu. Namun, saat itu terlapor justru membayar separuhnya Rp 150 ribu saja.

“Walaupun sudah terima sebagian uang namun korban tetap ngotot minta hak karena pelaku sudah janji melunasi utang,” tuturnya.

Tak terima ditagih, tersangka akhirnya naik pitam. Bahkan, dia mengamuk dan balik ke rumahnya. Pelaku masuk ke dapur untuk mengambil parang.

Saat itu, korban yang melihat aksi tersangka lari secepat kilat untuk memyelamatkan diri. Mendapati perlakuan tidak mengenakan tersebut membuat korban merasa trauma dan ketakutan.

Anggota langsung dikerahkan melakukan penangkapan. Pelaku diamankan di rumahnya bersama BB berupa parang langsung dibawa ke mapolsek untuk pendalaman.

RadarBali.com – Seorang pemuda asal Sumenep, Madura, Jawa Timur, bernama M Nauval Maulana, 23, akhirnya dijebloskan ke bui Polsek Denpasar Barat, Jumat (24/11) malam lalu.

Pelaku dijebloskan ke sel penjara setelah nyaris menebas seorang dept collector bernama Komang Ariawan, 23.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena melalui Kanitreskrim Iptu Aan Saputra menerangkan, penangkapan terhadap tersangka M Nauval Maulana berdasar laporan korban Komang Ariawan, 23, warga JalanTrenguli II, Nomor 5, Dentim.

Dalam laporannya, korban asal Karangsem ini mengaku datang ke rumah pelaku di Jalan Himalaya II/2 Balun, Denbar.

Dalam perjalanan, ketika tiba di Jalan Cokroaminoto Gang Angsa Utama, Denbar, dia bertemu pelaku. 

Selanjutnya, korban berkomunikasi terkait utang ayam yang masih menunggak karena tersangka justru tak menepati janji.

Sesuai kesepakatan, pelaku sejatinya membayar Rp 300 ribu per setiap minggu. Namun, saat itu terlapor justru membayar separuhnya Rp 150 ribu saja.

“Walaupun sudah terima sebagian uang namun korban tetap ngotot minta hak karena pelaku sudah janji melunasi utang,” tuturnya.

Tak terima ditagih, tersangka akhirnya naik pitam. Bahkan, dia mengamuk dan balik ke rumahnya. Pelaku masuk ke dapur untuk mengambil parang.

Saat itu, korban yang melihat aksi tersangka lari secepat kilat untuk memyelamatkan diri. Mendapati perlakuan tidak mengenakan tersebut membuat korban merasa trauma dan ketakutan.

Anggota langsung dikerahkan melakukan penangkapan. Pelaku diamankan di rumahnya bersama BB berupa parang langsung dibawa ke mapolsek untuk pendalaman.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/