RadarBali.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng mendorong warga Buleleng melakukan perekaman data e-KTP.
KPU Buleleng terpaksa ikut woro-woro perekaman data, mengingat salah satu syarat agar bisa nyoblos pada Pilgub Bali, 27 Juni 2018 mendatang, adalah sudah melakukan perekaman data e-KTP.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Buleleng Gde Suardana, di sela-sela peluncuran maskot serta jingle Pilgub Bali, di Taman Kota Singaraja, Sabtu (25/11) sore.
Gde mengatakan, dalam waktu dekat ini KPU Buleleng sudah mulai melakukan proses pemuktahiran data pemilih.
KPU akan memastikan seluruh warga Buleleng yang punya hak pilih, baik yang berusia 17 tahun yang akan berusia 17 tahun pada 27 Juni 2018 mendatang, telah melakukan perekaman e-KTP.
“Kami akan koordinasi dan lakukan beberapa kegiatan yang berkaitan dengan ajakan melakukan perekaman e-KTP. Ada beberapa komunitas tertentu yang kami ajak kerjasama untuk hal ini,” kata eks wartawan online nasional ini.
Gde menyatakan, pihaknya juga akan menggandeng Dinas Kependudukan dan Catat Sipil (Disdukcapil) Buleleng sehingga perekaman data bisa lebih optimal.
Selain itu KPU Buleleng juga akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, agar calon pemilih pemula dapat melakukan perekaman data e-KTP lebih awal.
Sehingga mereka tak harus kehilangan hak pilihnya, hanya karena mereka belum sempat melakukan perekaman data.
“Nanti kami akan koordinasi dengan Disdukcapil. Kami harap Disdukcapil Buleleng juga bisa mengoptimalkan pola jemput bola dalam melakukan perekaman data e-KTP.
Sehingga seluruh masyarakat Buleleng bisa terekam e-KTP dan bisa masuk daftar pemilih tetap (DPT),” imbuh Gde.
Mantan Ketua PC KMHDI Buleleng itu memastikan masyarakat yang telah melakukan perekaman data e-KTP dan tercantum dalam database kependudukan Disdukcapil Buleleng, akan memiliki hak pilih.
Meski nantinya mereka belum mengantongi keping e-KTP, selama mengangonti Surat Keterangan pengganti e-KTP, mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya.