25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:47 AM WIB

Sopir Tak Kantongi Dokumen Karantina, Keong dan Akar Bahar Diamankan

RadarBali.com –   Satu mobil box beserta sopir dan barang yang diangkut Minggu (26/11) kemarin diamankan unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.

Pasalnya, mobil box yang dikemudikan Slamet Cahyono, 35, asal Nganjuk,  Jawa Timur, itu mengangkut fosil karang dan akar bahar tanpa dokumen. 

Pengamanan mobil box berikut sang sopir bermula pada pukul 07.45 saat anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk melakukan pemeriksaan rutin 

di pintu keluar pelabuhan Gilimanuk untuk mengantisipasi maraknya penyelundupan barang ilegal keluar masuk Bali. Hasilnya, mobil box dengan pelat nomor L 9079 UK diamankan.

Di dalam box mobil tersebut ditemukan tumpukan 20 peti berisi kardus. “Salah satunya setelah dibuka isinya ternyata fosil keong dan akar bahar,” ujar

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa didampingi Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi. Pengiriman keong, kerajinan fosil keong dan akar bahar itu tanpa di lengkapi dokumen pendukung.

Hal itu jelas melanggar ketentuan UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Di mana setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainnya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal.

“Sementara barang beserta pengemudi kami amankan di polsek Gilimanuk untuk proses lebih lanjut. Tetap kami lakukan koordinasi dengan

pihak Kantor Karantina Ikan dan Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) untuk memastikan  apakah barang yang diangkut termasuk dilindungi atau tidak,” jelas AKP Muliyadi.

Berdasar pengakuan Cahyono, sopir mobil box itu, dirinya mengangkut barang ini dari Surabaya, Jawa Timur dengan tujuan Ubud, Gianyar, Bali.

“Saya hanya sebagai pengangkut saja, dan barang-barang di dalam paket sama sekali tidak mengetahuinya, setahu saya adalah barang kerajinan dan batu alam sesuai yang ada dalam nota surat barang yang saya bawa” ujarnya.

Sementara itu Penanggung Jawab Karantina Ikan Wilayah Kerja Gilimanuk I Wayan Diana Saputra mengatakan, dari hasil pengecekan memang akar bahar yang diangkut dicurigai dilindungi Undang-Undang.

Sebab, akar bahar berwarna merah itu ternyata di cat. Setelah catnya dikelupas, warnanya hijau kehitaman seperti akar bahar yang dilindungi.

“Untuk memastikan apakah akar bahar itu dilindungi perlu identifikasi lanjut olah ahlinya. Meski tidak dilindungi namun

pengiriman antar pulau tetap harus dilengkapi surat keterangan kesehatan dari Karantina asalnya,” ungkapnya. 

RadarBali.com –   Satu mobil box beserta sopir dan barang yang diangkut Minggu (26/11) kemarin diamankan unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.

Pasalnya, mobil box yang dikemudikan Slamet Cahyono, 35, asal Nganjuk,  Jawa Timur, itu mengangkut fosil karang dan akar bahar tanpa dokumen. 

Pengamanan mobil box berikut sang sopir bermula pada pukul 07.45 saat anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk melakukan pemeriksaan rutin 

di pintu keluar pelabuhan Gilimanuk untuk mengantisipasi maraknya penyelundupan barang ilegal keluar masuk Bali. Hasilnya, mobil box dengan pelat nomor L 9079 UK diamankan.

Di dalam box mobil tersebut ditemukan tumpukan 20 peti berisi kardus. “Salah satunya setelah dibuka isinya ternyata fosil keong dan akar bahar,” ujar

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa didampingi Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi. Pengiriman keong, kerajinan fosil keong dan akar bahar itu tanpa di lengkapi dokumen pendukung.

Hal itu jelas melanggar ketentuan UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Di mana setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainnya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal.

“Sementara barang beserta pengemudi kami amankan di polsek Gilimanuk untuk proses lebih lanjut. Tetap kami lakukan koordinasi dengan

pihak Kantor Karantina Ikan dan Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) untuk memastikan  apakah barang yang diangkut termasuk dilindungi atau tidak,” jelas AKP Muliyadi.

Berdasar pengakuan Cahyono, sopir mobil box itu, dirinya mengangkut barang ini dari Surabaya, Jawa Timur dengan tujuan Ubud, Gianyar, Bali.

“Saya hanya sebagai pengangkut saja, dan barang-barang di dalam paket sama sekali tidak mengetahuinya, setahu saya adalah barang kerajinan dan batu alam sesuai yang ada dalam nota surat barang yang saya bawa” ujarnya.

Sementara itu Penanggung Jawab Karantina Ikan Wilayah Kerja Gilimanuk I Wayan Diana Saputra mengatakan, dari hasil pengecekan memang akar bahar yang diangkut dicurigai dilindungi Undang-Undang.

Sebab, akar bahar berwarna merah itu ternyata di cat. Setelah catnya dikelupas, warnanya hijau kehitaman seperti akar bahar yang dilindungi.

“Untuk memastikan apakah akar bahar itu dilindungi perlu identifikasi lanjut olah ahlinya. Meski tidak dilindungi namun

pengiriman antar pulau tetap harus dilengkapi surat keterangan kesehatan dari Karantina asalnya,” ungkapnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/