RadarBali.com – Kepala BPOM Denpasar Endang Widowati ikut menyoroti kasus sapi yang dilepasliarkan di TPA Suwung.
“Kasus itu mengingatkan kita semua bahwa pangan yang dikonsumsi harus dijaga bersama keamanannya oleh pemerintah dari berbagai instansi sesuai PP No. 28 tahun 2004 tentang Keamanan Gizi dan Mutu Pangan serta Inpres No. 3 tahun 2017 tentang peningkatan pengawasan obat dan makanan,” ujar Endang.
Menurutnya, masyarakat juga harus ikut menjaga seperti instruksi Gubernur Bali. “Saya setuju dengan Bapak Gubernur untuk melarang sapi dilepas atau masuk ke TPA karena bahan-bahan berbahaya yang di makan sapi yang tidak dapat dicerna oleh sapi akan ikut di daging sapi,” ungkapnya.
Endang Widowati menjelaskan, daging sapi pemakan limbah yang dikonsumsi sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen.
“Untuk ternak dan dagingnya barangkali bisa ditanyakan lebih lanjut ke Dinas Peternakan,” tandasnya.
Endang Widowati menambahkan daging sapi pemakan limbah sampah jelas berbahaya. Pasalnya yang dimakan oleh sapi itu berupa plastik yang rentan mengandung timbal dan berbahaya bagi kesehatan manusia.
“Bila dimakan ada kandungan logam beratnya. Ya bisa merusak organ tubuh. Penyakit yang ditimbulkan seperti ginjal, lever, dan pada akhirnya juga dapat menimbulkan kanker,” ringkasnya.