RadarBali.com – Belum semua jalan di Kota Denpasar dilengkapi lampu penerangan jalan (LPJ). Padahal pajak penerangan jalan sangat besar dan tidak berbanding dengan penyediaan LPJ.
Melihat itu, DPRD Kota Denpasar, AA Susruta Ngurah Putra angkat bicara. Susruta menyesalkan pengadaan lampu penerangan jalan tidak dianggarkan di rancangan APBD Kota Denpasar 2018.
Susruta mengatakan pihaknya sudah melayangkan protes kepada Dinas Perhubungan Kota Denpasar, mengapa pengadaan penyediaan penerangan jalan tidak dianggarkan di Ranperda Kota Denpasar Nomor Tahun 2017 tentang APBD 2018.
Lanjutnya, hal yang sama juga terjadi di tahun 2017. Anggaran untuk penyediaan penerangan jalan sangat kecil. Ironinya, di tahun 2018 justru tidak dianggarkan.
“Di RAPBD 2018 belum ada alokasi dana untuk belanja modal lampu penerangan jalan. Padahal pajak penerangan jalan sangat besar.
Dan, menurut Permendagri wajib setiap Pemda menganggarkan penyediaan penerangan jalan,” ucap Susruta.
Berdasar catatan yang dia miliki, pendapatan pajak penerangan jalan, realisasi 2016 Rp 83,5 miliar, proyeksi 2017 Rp 86 miliar, dan proyeksi 2018 Rp 84 miliar.
Sudah seharusnya bisa menjadi modal untuk menambah penerangan jalan. Berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2018,
pendapatan yang bersumber dari pajak penerangan jalan sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Politisi Demokrat ini pun mendesak agar di APBD 2018 dianggarkan penyediaan penerangan jalan. Menurutnya, penerangan jalan umum sangat penting bagi pengguna jalan.
Pajak yang sudah dibayar masyarakat wajib menikmati hasilnya. Sayangnya, saat dikonfirmasi ke Kasi LPJU Dishub Kota Denpasar, Ketut Ronca, pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.
Sebab, diakuinya tidak berperan dalam menganggarkan. “ Hari Senin saja. Saya tidak ada di rumah, maaf,” tandasnya.