32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 16:46 PM WIB

BPJS Kesehatan Sebut Delapan Penyakit Katastropik tetap Ditanggung

RadarBali.com –  Beredarnya informasi soal Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan tak lagi menanggung biaya delapan penyakit katastropik.

Seperti jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalassemia, leukimia, dan hemofilia, karena BPJS mengalami defesit. Pihak BPJS akhirnya buka suara.

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar dr. Kiki Christmar Marbun AAK, kemarin mengatakan,  BPJS Kesehatan diminta paparan tentang perkembangan pengelolaan JKN-KIS.

Lalu, dijelaskan bahwa di Jepang, Korea, Jerman, dan negara-negara lainnya yang menerapkan cost sharing.

“Pada saat itu kami memberikan referensi akademik. Jadi jangan salah paham duluan ya,” katanya.

Menurut Kiki,  saat era Askes dulu, pemerintah memberikan dana subsidi bagi penyakit-penyakit katastropik. Pemberian dana tersebut dilakukan sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2013.

Lanjutnya, sejak PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan pada 2014 lalu sampai sekarang, belum ada regulasi tentang subsidi pemerintah untuk penyakit katastropik.

Padahal dulu ada subsidi. Saat ini hal tersebut tengah diusulkan untuk revisi Perpres. Dia pun menegaskan bahwa sampai dengan saat ini,

BPJS Kesehatan tetap menjamin kedelapan penyakit tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.

“Jadi masyarakat tak perlu khawatir. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan, maka kami akan jamin biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Menurutnya, BPJS sebagai badan hukum publik yang berada di bawah naungan Presiden langsung, bahwa pihaknya tunduk dan patuh terhadap segala kebijakan yang ditetapkan nantinya oleh pemerintah.

“Dalam mengambil kebijakan, pemerintah pasti memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan.

Yang jelas prioritas kami saat ini adalah memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS,” ungkapnya.

RadarBali.com –  Beredarnya informasi soal Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan tak lagi menanggung biaya delapan penyakit katastropik.

Seperti jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalassemia, leukimia, dan hemofilia, karena BPJS mengalami defesit. Pihak BPJS akhirnya buka suara.

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar dr. Kiki Christmar Marbun AAK, kemarin mengatakan,  BPJS Kesehatan diminta paparan tentang perkembangan pengelolaan JKN-KIS.

Lalu, dijelaskan bahwa di Jepang, Korea, Jerman, dan negara-negara lainnya yang menerapkan cost sharing.

“Pada saat itu kami memberikan referensi akademik. Jadi jangan salah paham duluan ya,” katanya.

Menurut Kiki,  saat era Askes dulu, pemerintah memberikan dana subsidi bagi penyakit-penyakit katastropik. Pemberian dana tersebut dilakukan sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2013.

Lanjutnya, sejak PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan pada 2014 lalu sampai sekarang, belum ada regulasi tentang subsidi pemerintah untuk penyakit katastropik.

Padahal dulu ada subsidi. Saat ini hal tersebut tengah diusulkan untuk revisi Perpres. Dia pun menegaskan bahwa sampai dengan saat ini,

BPJS Kesehatan tetap menjamin kedelapan penyakit tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.

“Jadi masyarakat tak perlu khawatir. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan, maka kami akan jamin biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Menurutnya, BPJS sebagai badan hukum publik yang berada di bawah naungan Presiden langsung, bahwa pihaknya tunduk dan patuh terhadap segala kebijakan yang ditetapkan nantinya oleh pemerintah.

“Dalam mengambil kebijakan, pemerintah pasti memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan.

Yang jelas prioritas kami saat ini adalah memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/