RadarBali.com – Mariana Dangu alias Marry, 30, terdakwa kasus penganiayaan bayi kandung (baby J), Selasa (28/11) kemarin kembali menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Di sidang dipimpin Majelis Hakim I Wayan Ginarsa kemarin, itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih menuntut hukuman pidana bagi
perempuan asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini satu tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara.
Selain hukuman fisik, Jaksa juga menuntut Marry dengan pidana denda sebesr Rp 500 ribu subsider 1 bulan kurungan.
“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Mariana Dangu alias Marry selama
1 tahun dan denda Rp 500 ribu dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka bisa diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan, “terang Jaksa Purwanti.
Sesuai surat dakwaan, tuntutan 1 tahun bagi terdakwa Marry, karena JPU menilai perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melanggar Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan kedua.
Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa Marry yang didampingi penasehat hukumnya Klaspar Gambar langsung menangis sig-sigan dan akan mengajukan pledoi (pembelaan) secara tertulis.
Sebagaimana diketahui, hingga kasus ini bergulir ke pengadilan berawal dari perbuatan terdakwa terhadap korban yang tak lain masih anak kandungnya.
Terdakwa yang sebelumnya melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan dengan saksi Otmar Daniel Adelsberger, melahirkan seorang anak dengan inisial “Baby J”
pada tanggal 17 Agustus 2016 di Rumah Sakit Bersalin Tenggaba, Kecamatan Wewena Tengah, Sumba Barat Daya, NTT.
Setelah lahir, anak hasil biologis itu kemudian diasuh oleh terdakwa dan tinggal bersama di sebuah kos di Jalan Drupadi II Belakang Warung Blambangan, Seminyak, Kuta, Badung.
Pada tanggal 15 Maret 2017, terdakwa dan anaknya sakit demam serta batuk. Sehingga keesokan harinya terdakwa mengajak anaknya berobat ke klinik di Seminyak, Kuta.
Terdakwa pun disarankan untuk mengajak anaknya berobat ke rumah sakit yang lebih besar. Namun terdakwa tidak memiliki uang untuk biaya berobat.
Kemudian, via telepon seluler terdakwa menghubungi saksi Otmar Daniel Adelsberger yang adalah ayah biologis anak terdakwa, dan tinggal di Austria.
Terdakwa kemudian meminta uang, namun saksi justru memakinya. Keesokan harinya, terdakwa kembali menghubungi saksi Otmar via telepon seluler milik saksi Melisa, yang ketika itu saksi Melisa sedang berkunjung ke kos terdakwa.
Tetapi, keluhan terdakwa justru kembali mendapat balasan makian dari saksi Otmar. Bahkan, melalui percakapan via telepon,
saksi malah menuding terdakwa dengan mengatakan terdakwa hanya membuat drama serta mengada-ada mengatakan anak terdakwa (baby J) sakit.
Akibat makian dan tudingan, terdakwa yang merasa jengkel, kemudian melampiaskan kejengkelannya pada baby J (korban) dengan cara mendorong korban yang sedang duduk di atas tempat tidur.
Sehingga korban terjatuh, lalu terdakwa memukul pantat korban secara berulang-ulang. Dia menjewer telinga korban, mencubit pipi, dada serta memukul mulut korban yang tengah menangis kesakitan.
Anehnya, kejadian tersebut terdakwa rekam menggunakan telepon seluler milik saksi Melisa, lalu mengirimnya ke saksi Otmar.
Tak sampai disana, terdakwa yang masih dalam kondisi marah kemudian membawa korban ke kamar mandi dan menaruhnya di ember yang berisi air.
Kemudian korban diangkat dan ditaruh di atas lantai kemudian terdakwa menyiram dan membuat korban menangis.
Saat melakukan penyiksaan itu, terdakwa merekam dan mengirimkan ke saksi Otmar. Melihat kejadian itu, saksi Melisa melarang terdakwa, namun tidak ditanggapi.
Bahkan terdakwa meninggalkan korban di dalam kamar mandi. Karena kasihan, saksi Melisa memandikan korban sampai selesai.