29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:04 AM WIB

Apes…Ditinggal Sembahyang, Rumah Digasak Dagang Sayur

RadarBali.com – Sebagai langanan Ni Ketut Kartini, 48, tidak menaruh curiga terhadap, PEP,41 seorang pedagang sayur.

Karena itu, ketika pedagang sayur keliling, asal Desa Braja Harjosari, Lampung Timur, Lampung, itu datang, Kartini membiarkan saja masuk ke rumah.

Namun, peluang itu dijadikan PEP untuk mengasak perhiasan emas milik warga banjar Yehkuning, Pulukan, Pekutatan itu.

Pencurian yang dilakukan PEP itu berawal saat dia datang membawa sayur ke rumah Kartini. Karena merasa sudah kenal dan menjadi langganan, Kartini tidak curiga dan meninggalkan PEP sembahyang ke belakang rumahnya.

Korban membiarkan pintu rumahnya tidak terkunci. Baru setelah selesai sembahyang, Kartini kaget melihat cincin emas berhiaskan permata warna putih dengan berat 3 gram,

5 pasang sumpel emas dengan total berat 14 gram, sebuah gelang emas berbentuk naga seberat 5 gram, sebuah bandul berbentuk logam kuno dengan berat 3 gram,

sepasang anting seberat 3 gram, sebuah HP merk Advance warna hitam, satu lembar uang dolar Amerika dengan nilai 1 dolar dan uang Rp 5 juta amblas.

Kemudian Kartini yang mengalami kerugian Rp.14, juta dan curiga kalau pelakunya PEP melapor ke Polsek Pekutatan.

“Setelah dilakuka penyelidikan, PEP kemudian ditangkap,” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai,Selasa (27/11).  

 Setelah tertangkap, dari tangan PEP didapat sisa barang bukti diantaranya sepasang sumpel, sepasang anting-anting, 6 buah mutiara,

sepasang sumpel, sebuah gelang berbentuk naga dan selembar uang dolar Amerika dengan besaran 1 dolar.

“Barang buktinya disembunyikan pelaku dengan cara ditanam di belakang kandang ayam dengan dibungkus kantong plastik hitam,” ujarnya.

Atas perbuatanya PEP  dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu PEP mengaku lahir di Lampung Timur dan orang tuanya berasal dari Bali yang transmigrasi saat Gunung Agung meletus tahun 1963.

Sebelum ke Pulukan dia pernah beberapa bulan tinggal dan bekerja di Denpasar, namun penghasilanya tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya.

Uang Rp 5 juta yang dicuri sebagian sudah digunakan untuk membayar kamar kos selama satu tahun.

Sementara sebagian perhiasan dijual di Denpasar.”Saya mencuri karena kepepet membayar yang kos,” ujarnya. 

RadarBali.com – Sebagai langanan Ni Ketut Kartini, 48, tidak menaruh curiga terhadap, PEP,41 seorang pedagang sayur.

Karena itu, ketika pedagang sayur keliling, asal Desa Braja Harjosari, Lampung Timur, Lampung, itu datang, Kartini membiarkan saja masuk ke rumah.

Namun, peluang itu dijadikan PEP untuk mengasak perhiasan emas milik warga banjar Yehkuning, Pulukan, Pekutatan itu.

Pencurian yang dilakukan PEP itu berawal saat dia datang membawa sayur ke rumah Kartini. Karena merasa sudah kenal dan menjadi langganan, Kartini tidak curiga dan meninggalkan PEP sembahyang ke belakang rumahnya.

Korban membiarkan pintu rumahnya tidak terkunci. Baru setelah selesai sembahyang, Kartini kaget melihat cincin emas berhiaskan permata warna putih dengan berat 3 gram,

5 pasang sumpel emas dengan total berat 14 gram, sebuah gelang emas berbentuk naga seberat 5 gram, sebuah bandul berbentuk logam kuno dengan berat 3 gram,

sepasang anting seberat 3 gram, sebuah HP merk Advance warna hitam, satu lembar uang dolar Amerika dengan nilai 1 dolar dan uang Rp 5 juta amblas.

Kemudian Kartini yang mengalami kerugian Rp.14, juta dan curiga kalau pelakunya PEP melapor ke Polsek Pekutatan.

“Setelah dilakuka penyelidikan, PEP kemudian ditangkap,” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai,Selasa (27/11).  

 Setelah tertangkap, dari tangan PEP didapat sisa barang bukti diantaranya sepasang sumpel, sepasang anting-anting, 6 buah mutiara,

sepasang sumpel, sebuah gelang berbentuk naga dan selembar uang dolar Amerika dengan besaran 1 dolar.

“Barang buktinya disembunyikan pelaku dengan cara ditanam di belakang kandang ayam dengan dibungkus kantong plastik hitam,” ujarnya.

Atas perbuatanya PEP  dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu PEP mengaku lahir di Lampung Timur dan orang tuanya berasal dari Bali yang transmigrasi saat Gunung Agung meletus tahun 1963.

Sebelum ke Pulukan dia pernah beberapa bulan tinggal dan bekerja di Denpasar, namun penghasilanya tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya.

Uang Rp 5 juta yang dicuri sebagian sudah digunakan untuk membayar kamar kos selama satu tahun.

Sementara sebagian perhiasan dijual di Denpasar.”Saya mencuri karena kepepet membayar yang kos,” ujarnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/