RadarBali.com – Raja Puri Pemecutan Anak Agung Ngurah Manik Parasara yang bergelar Ida Cokorda Pemecutan XI mempolisikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung, I Gede Sukardan Ratmasa.
Berdasar laporan polisi bernomor LP/312/VII/2017/Bali/SPKT tanggal (21/7) Sukardan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Sebelum melaporkan Kepala BPN, Cokorda Pemecutan juga mempolisikan Anak Agung Ngurah Rai Parwata atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Parwata, dilaporkan ke Polda Bali dengan bukti nomor laporan LP/293/VII/2017/SPKT tanggal (11/7) lalu. Saat ini, kedua laporan masih dalam proses penyelidikan.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, Minggu (23/7) kemarin, kesalahan wewenang dimaksud mengacu pada Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung nomor 854/13-51.03/III/2017 yang ditujukan kepada Ida Cokorda Pemecutan.
Sementara pemalsuan yang diduga dilakukan sang adik tiri raja berkenaan dengan surat permohonan maaf dan pernyataan janji tanggal 14 April 2014 dan surat pernyataan tanggal 15 Agustus 2014 yang seolah-olah dibuat oleh Ida Cokorda Pemecutan.
Berbekal surat inilah terlapor Parwata mengajukan permohonan sertifikat tanah seluas 9.283 meter persegi yang terletak di Desa Seminyak.
Ida Cokorda Pemecutan melalui pengacaranya, Rizal Akbar Maya Poetra menerangkan, langkah pelaporan ditempuh karena memenuhi unsur tindak pidana.
Terlapor, Anak Agung Ngurah Rai Parwata dinilai melakukan tindakan yang melanggar hukum sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 362 KUHP tentang pemalsuan surat.
Sedangkan Kepala BPN Badung diduga melanggar pasal 421 KUHP tentang menyalahgunakan wewenang.
“Laporan ke Polda Bali terdiri dari dua laporan berbeda, yakni berkaitan dengan pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang. Sehingga memiliki dua nomor laporan berbeda yang saat ini masih di proses di Polda,” ungkap Rizal, Minggu (23/7) siang kemarin.
Dikonfirmasi secara terpisah Kepala BPN Badung I Gede Sukardan Ratmasa tak menampik pelaporan dirinya ke Mapolda Bali.
“Kalau bisa langsung tanyakan ke Kasi saya ya. Di seksi sengketa. Di Humas BPN Kabupaten Badung. Suksema,” tulisnya via whatsapp.