GIANYAR- Dua kursi jabatan perbekel di Gianyar kini kosong. Yakni perbekel Pejeng, Kecamatan Tampaksiring yang mundur. Dan, kursi Perbekel Melinggih, Kecamatan Payangan, yang terjerat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dua posisi kosong itu akan digantikan oleh Pengganti Antar Waktu (PAW).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Gianyar, Dewa Ngakan Ngurah Adi, menyatakan PAW ini akan berlangsung bersamaan dengan Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak pada Januari 2022. “Mekanisme sama seperti pemilihan perbekel serentak. Bedanya mereka dalam pemilihan tidak dipilih langsung oleh seluruh masyarakat,” ujar Dewa Adi, Sabtu (18/12).
PAW ini ditentukan berdasarkan tata tertib (tatib) pemilihan di setiap Banjar. “Nanti ditentukan dalam tatib, berapa persen dari pemilih di Banjar. Itulah yang memilih nantinya,” jelasnya.
Dewa Adi mencontohkan, jika dalam kalkulasi ditemukan jumlah perwakilan hanya tujuh orang, maka Banjar itu hanya memanggil tujuh perwakilan masyarakat untuk memilih si calon PAW. Perwakilan itu, bisa dipilih sesuai keputusan Banjar. “Bisa dipilih dari masyarakat, tokoh adat, Ketua karang taruna, ketua PKK, dan sebagainya,” terangnya.
Sedangkan, untuk calon yang menjadi PAW, kata dia, sama seperti pemilihan perbekel. Dimulai dari pendaftaran calon. “Syarat menjadi calon sama. Bedanya PAW perbekel di perwakilan pemilih,” ungkapnya.
Sementara itu, tahapan Pilkel Serentak Gelombang III Tahun 2022 telah dimulai. Puncak pemilihan akan berlangsung 16 Januari 2022 diikuti oleh 11 desa. Yaitu Desa Temesi, Tegaltugu, Lebih, Petak, Buruan, Sukawati, Kelusa, Pejeng Kangin, Pejeng Kawan, Sanding, dan Pejeng Kelod.