25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:47 AM WIB

Beruntung…Selundupkan 9.675 Ekstasi, Steffani Lolos Tuntutan Mati

DENPASAR – Nasib baik masih berpihak pada Steffani Anindiya Hadi, 25. Mantan pegawai spa yang ditangkap dengan barang bukti 9.675 butir, Senin (4/12) kemarin lolos dari tuntutan hukuman mati.

Di sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Wayan Sukanila di PN Denpasar, JPU I Ketut Sujaya dkk hanya menuntut

perempuan asal Banyuwangi, Jatim ini dengan hukuman pidana selama 18 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sesuai surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Eddy Artha Wijaya, tuntutan 18 tahun penjara bagi Steffani ini karena JPU menilai,

perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Steffani Anindiya Hadi dengan pidana penjara selama 18 tahun

dikurangi masa terdakwa menjalani masa penahanan sementara, dan menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 2 miliar

dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka bisa diganti dengan hukuman selama 6 bulan kurungan,” tegas Jaksa Eddy Artha.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumannya langsung shock. Tangis Steffani pun pecah, bahkan saat dibawa kembali ke sel tahanan PN, Steffani terus menangis.

“Kami mengajukan pledoi (pembelaan) Majelis Hakim yang Mulia,” ujar penasehat hukum terdakwa.

Steffani ditangkap Maret 2017 lalu dengan barang bukti 9.675 butir ekstasi. 

DENPASAR – Nasib baik masih berpihak pada Steffani Anindiya Hadi, 25. Mantan pegawai spa yang ditangkap dengan barang bukti 9.675 butir, Senin (4/12) kemarin lolos dari tuntutan hukuman mati.

Di sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Wayan Sukanila di PN Denpasar, JPU I Ketut Sujaya dkk hanya menuntut

perempuan asal Banyuwangi, Jatim ini dengan hukuman pidana selama 18 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sesuai surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Eddy Artha Wijaya, tuntutan 18 tahun penjara bagi Steffani ini karena JPU menilai,

perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Steffani Anindiya Hadi dengan pidana penjara selama 18 tahun

dikurangi masa terdakwa menjalani masa penahanan sementara, dan menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 2 miliar

dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka bisa diganti dengan hukuman selama 6 bulan kurungan,” tegas Jaksa Eddy Artha.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumannya langsung shock. Tangis Steffani pun pecah, bahkan saat dibawa kembali ke sel tahanan PN, Steffani terus menangis.

“Kami mengajukan pledoi (pembelaan) Majelis Hakim yang Mulia,” ujar penasehat hukum terdakwa.

Steffani ditangkap Maret 2017 lalu dengan barang bukti 9.675 butir ekstasi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/