DENPASAR – I Wayan Sudarta, 55, oknum perwira polisi berpangkat inspektur satu (Iptu) di Direktorat Sabhara Polda Bali yang sebelumnya didakwa menjadi
pemasok narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat 0,4 ke salah satu tahanan di Rumah tahanan (Rutan) Polda Bali, menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Senin (4/12).
Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Angeliky Handajani Day, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya menuntut terdakwa Sudarta dengan hukuman pidana
selama 5 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sesuai surat tuntutan, hukuman tinggi bagi oknum polisi yang sebelumnya juga pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika,
ini karena JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Atas tuntutan JPU, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, John Korasa dkk mengajukan pledoi (pembelaan), yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.
Perbuatan Sudarta bermula dari kedatangan terdakwa ke Rutan Polda menjenguk salah satu tahanan narkoba bernama Amadi Gabriel, Rabu (15/2) silam.
Saat itu terdakwa membawa tas kresek putih yang di dalamnya berisi makanan serta peralatan mandi.
Karena bukan jam besuk, penjaga Rutan yaitu Bripka I Made Puja Astawa dkk menolak permintaan terdakwa yang waktu itu sebagai anggota Dit Sabhara Polda Bali.
Terdakwa lalu minta tolong agar petugas menerima peralatan mandi untuk diserahkan kepada tahanan bernama Armadi Gabriel. Akhirnya odol, shampoo dan sikat gigi diterima petugas jaga.
Setelah terdakwa pergi, petugas jaga mengecek barang bawaan yang dititipkan. Ketika memeriksa shampoo, petugas menemukan kejanggalan karena terdapat benda mencurigakan di dalamnya.
Disaksikan petugas lainnya, shampoo tersebut akhirnya dibuka dan ditemukan satu paket SS seberat 0,4 gram.