33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:55 PM WIB

Kasus Penggelapan Berkedok Arisan Online, Polda Segera Gelar Perkara

DENPASAR– Setelah 20 bulan berlalu, kasus penggelapan berkedok arisan online dengan kerugian miliaran rupiah mulai menemui sedikit titik terang. Ini menyusul rencana penyidik Ditreskrimum Polda Bali melakukan gelar perkara.

 

“Kami sudah mendapatkan surat, rencana tindak lanjut penyidik adalah menggelar perkara untuk menentukan status terlapor saudari IYK,” ujar Agus Sujoko, kuasa hukum korban saat diwawancarai Minggu (30/1).

 

Menurut Agus, dalam kasus ini penyidik memasang Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Sebagai tindak lanjut, penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak. Baik pelapor, terlapor, dan saksi lain telah diperiksa. Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen. Salah satunya puluhan bukti transfer pembayaran arisan online.

 

Agus mewakili para korban arisan online mengapresiasi kinerja penyidik yang telah bekerja keras mengusut kasus ini. Meski demikian, Agus masih membuka pintu mediasi bagi terlapor.

 

“Pintu mediasi selalu terbuka, agar terlapor melakukan kewajibannya pada korban atau klien kami,” imbuh pengacara kawakan itu.

 

Ditanya kewajiban apa yang dimaksud, Agus menyebut kerugian yang timbul akibat perbuatan terlapor. “Ada uang cukup besar milik para korban yang belum dikembalikan oleh terlapor. Sebagai bentuk tanggungjawab, terlapor harus mengembalikan uang tersebut,” tukasnya.

 

Sementara itu, Anastasia Novalina yang merupakan salah satu korban airsan online ILK berharap polisi bekerja lebih keras lagi dalam memeriksa terlapor.

 

“Kami percaya dan optimistis dengan kinerja penyidik. Harapannya hanya satu, kasus ini bisa menemui titik terang status tersangka. Sebab, ada uang miliaran rupiah yang harus dipertanggunjawabkan,” tutur Anastasia.

 

Dijelaskan, dari 179 korban, total kerugian diperkirakan Rp 8 miliar. Agus menyebut sebagian korban stres berat lantaran rata-rata uang puluhan hingga ratusan juta rupiah yang digunakan arisan bukan murni uang korban. Ada yang pakai uangnya suami, saudara, mertua, dan kerabat.

 

Apesnya lagi, korban yang mayoritas ibu-ibu rumah tangga ini ikut arisan tanpa izin suami. Walhasi, ada yang hendak diceraikan suami setelah arisan bermasalah. “Karena itu, para korban sangat berharap uangnya kembali,” pungkasnya.

 

DENPASAR– Setelah 20 bulan berlalu, kasus penggelapan berkedok arisan online dengan kerugian miliaran rupiah mulai menemui sedikit titik terang. Ini menyusul rencana penyidik Ditreskrimum Polda Bali melakukan gelar perkara.

 

“Kami sudah mendapatkan surat, rencana tindak lanjut penyidik adalah menggelar perkara untuk menentukan status terlapor saudari IYK,” ujar Agus Sujoko, kuasa hukum korban saat diwawancarai Minggu (30/1).

 

Menurut Agus, dalam kasus ini penyidik memasang Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Sebagai tindak lanjut, penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak. Baik pelapor, terlapor, dan saksi lain telah diperiksa. Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen. Salah satunya puluhan bukti transfer pembayaran arisan online.

 

Agus mewakili para korban arisan online mengapresiasi kinerja penyidik yang telah bekerja keras mengusut kasus ini. Meski demikian, Agus masih membuka pintu mediasi bagi terlapor.

 

“Pintu mediasi selalu terbuka, agar terlapor melakukan kewajibannya pada korban atau klien kami,” imbuh pengacara kawakan itu.

 

Ditanya kewajiban apa yang dimaksud, Agus menyebut kerugian yang timbul akibat perbuatan terlapor. “Ada uang cukup besar milik para korban yang belum dikembalikan oleh terlapor. Sebagai bentuk tanggungjawab, terlapor harus mengembalikan uang tersebut,” tukasnya.

 

Sementara itu, Anastasia Novalina yang merupakan salah satu korban airsan online ILK berharap polisi bekerja lebih keras lagi dalam memeriksa terlapor.

 

“Kami percaya dan optimistis dengan kinerja penyidik. Harapannya hanya satu, kasus ini bisa menemui titik terang status tersangka. Sebab, ada uang miliaran rupiah yang harus dipertanggunjawabkan,” tutur Anastasia.

 

Dijelaskan, dari 179 korban, total kerugian diperkirakan Rp 8 miliar. Agus menyebut sebagian korban stres berat lantaran rata-rata uang puluhan hingga ratusan juta rupiah yang digunakan arisan bukan murni uang korban. Ada yang pakai uangnya suami, saudara, mertua, dan kerabat.

 

Apesnya lagi, korban yang mayoritas ibu-ibu rumah tangga ini ikut arisan tanpa izin suami. Walhasi, ada yang hendak diceraikan suami setelah arisan bermasalah. “Karena itu, para korban sangat berharap uangnya kembali,” pungkasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/