SINGARAJA– Sebanyak delapan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi terpidana dalam perkara korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata, resmi dipecat. Surat Keputusan (SK) pemecatan itu telah ditandatangani Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana. Surat tersebut juga telah diserahkan pada keluarga para terpidana.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, SK pemecatan itu telah diserahkan pada Kamis (3/2) pekan lalu. Dalam SK itu disebutkan bahwa 8 orang PNS yang menjadi terpidana dalam perkara PEN diberhentikan dari jabatannya sebagai PNS. Pemberhentian itu berlaku mulai 1 Februari 2022.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng I Gede Wisnawa yang dikonfirmasi Senin (7/2), membenarkan hal tersebut. Menurut Wisnawa, sejak perkara dinyatakan incraht, pihaknya telah melakukan rapat pada tingkat Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).
Selain itu pihaknya juga melakukan konsultasi pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Kami sudah minta kajian hukum dan pertimbangan pada BKN. Sudah ada jawaban secara lisan dan tertulis. Jawaban itu turut menjadi kajian dan pertimbangan hukum dalam proses (pemecatan) ini,” kata Wisnawa.
Menurut Wisnawa ada beberapa pertimbangan hukum yang digunakan. Diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Badan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.
Selain itu Kantor Regional BKN Wilayah X Denpasar juga khusus menyurati Bupati Buleleng. BKN menyurati soal status kepegawaian PNS yang terbukti melakukan tindak pidana kejahatan dalam jabatan. Hal itu tertuang dalam surat nomor 35/R-HM.01/SD/KR.X/2022 tanggal 17 Januari 2022.
Lantaran dipecat, para terpidana kehilangan sejumlah haknya. Mereka tak lagi mendapatkan gaji pensiun yang dibayarkan tiap bulannya. Namun mereka masih berhak atas dana Jaminan Hari Tua (JHT). Sebab jaminan itu dibayarkan melalui pemotongan gaji secara rutin.
Bagaimana bila ada yang mengajukan gugatan? Menurut Wisnawa hal itu merupakan hak para PNS yang dipecat. Pihaknya tak akan menghalangi upaya mereka mencari keadilan.
“Itu kan hak hukum mereka. Tidak mungkin kami menghalangi. Kalau mereka mau mengajukan gugatan, entah perdata atau PTUN, ya silahkan. Sekali lagi itu hak yang bersangkutan,” tegasnya.
Sekadar diketahui, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar telah menjatuhkan vonis terhadap para ASN di Dinas Pariwisata Buleleng yang melakukan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata pada tahun 2020. Dalam perkara tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebanyak Rp 783 juta.
Terpidana I Made Sudama Diana yang mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, dijatuhi hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 7.989.416 subsidair 1 tahun penjara. Terpidana telah memenuhi kewajiban denda dan uang pengganti, sehingga cukup menjalani hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara.
Sementara tujuh terpidana lainnya divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara. Para terpidana itu adalah Ni Nyoman Ayu Wiratni, Putu Budiani, Putu Sudarsana, Kadek Widiastra, I Nyoman Sempiden, I Nyoman Gede Gunawan, dan I Gusti Ayu Maheri Agung. Mereka pun hanya perlu menjalani pidana selama 1 tahun, karena telah memenuhi kewajiban membayar denda.