DENPASAR – Kenaikan tarif tol Bali Mandara yang berlaku pukul 00.00, Jumat (8/12) besok menuai reaksi keras dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali.
Ketua YLPK Bali I Putu Armaya mengatakan, kenaikan tarif tol ini tidak diimbangi dengan pelayanan.
Armaya mengungkapkan, tahap sosialisasi yang dilakukan PT. Jasa Marga Bali Tol (JBT) kurang maksimal dan tidak melibatkan semua pihak.
Padahal, menurut UU Perlindungan Konsumen, konsumen berhak mendapat informasi yang benar dan jujur.
“Sosialisasinya paling dalam bentuk spanduk-spanduk kecil saja jadi kurang efektif. Itu tidak maksimal,” kata Armaya.
Dia juga menilai, meski kenaikan tarif tol tidak terlalu besar, hanya Rp 500 untuk golongan I, namun harus diimbangi dengan perbaikan pelayanan.
Karena menurut catatan YLPK, pelayanan Tol Bali Mandara sangat buruk. Itu terbukti jumlah pengaduan saat pemberlakuan elektronik tol (E-tol) pada awal Oktober lalu.
“Ada 150 pengaduan selama satu tahun dan paling banyak saat pemberlakuan e-Tol. Sosialisasi e-Tol saja sudah gagal,” pungkasnya.