26.6 C
Jakarta
21 November 2024, 3:43 AM WIB

Modifikasi Truk Angkutan Barang, Pemilik Truk Odol Jadi Tersangka

BADUNG-Satlantas Polres Badung menetapkan seorang pemilik truk berinisial R sebagai tersangka. Hal itu dilakukan karena truk tronton bernomor polisi N 8853 UR yang dikemudikan oleh sopir berinisia AC itu mengalami over dimensi atau yang dikenal truk odol.

 

Pemilik kendaraan tersebut mengaku sudah memodifikasi truk tersebut. Modifikasi terlihat pada bak truk tronton.

 

Kasat Lantas Polres Badung, AKP Aan Saputra menerangkan, truk itu diamankan pada Rabu (9/2/2022) sekitar pukul 13.00 WITA itu di Jalan Raya Denpasar – Gilimanuk tepatnya Timur Jembatan Beringkit, Mengwi, Badung. Truk itu diamankan dalam operasi rutin yang digelar Satlantas Polres Badung.

 

“Kami menjumpai ada kendaraan yang melebihi muatan dan memiliki ukuran panjang yang tidak sesuai ketentuan. Kemudian petugas kami melakukan pengukuran ulang dibantu oleh petugas Dishub. Ditemukan fakta kendaraan truk tersebut terjadi perubahan ukuran (over dimensi),” kata Aan Saputra Jumat (18/2/2022).

 

Selanjutnya, polisi berkordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XII Bali–NTB. Setelah dilakukan penyelidikan untuk pendalaman tindak pidana lalu lintas over dimensi terhadap truck tronton bak terbuka merk Nissan No. Pol N. 8853.UR.

 

“Setelah memenuhi unsur pidana yang disangkakan kasus tindak pidana lalu lintas ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli,”kata Aan Saputra.

 

Pihaknya juga sudah mengirim SPDP pada tanggal 16 Februari 2022. “ Hasilnya over dimensi pada bagian panjang total kendaraan, tinggi total kendaraan, jarak antar sumbu, lebar total kendaraan, ukuran julur depan kendaraan ke as roda tengah, dimensi bak kendaraan, itu ditemukan selisih yang cukup signifikan,” beber Aan.

 

Dari hasil pemeriksaan saksi – saksi baik terhadap pengemudi, pemilik kendaraan serta saksi dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wily XII Bali – NTB termasuk dari saksi ahli, terbukti jika truk terbuka merk Nissan No. Pol N 8853 UR dapat disangkakan pasal 277 UU RI No. 2 tahun 2009.

 

Aan mengatakan, karena dilihat dari hasil pengukuran, penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi terjadi perbedaan antara ukuran kendaraan sekarang dengan ukuran kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku termasuk ditemukan perbedaan dari ukuran tipe kendaraan (terdapat pada SRUT atau buku KIR).

 

“Dari keterangan yang di dapat , pemilik kendaraan truk tronton bak terbuka merk Nissan No. Pol N 8853 UR berinisial R mengakui sempat melakukan perubahan atau modifikasi terhadap bentuk bak truk, dan pemilik sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak ditahan karena sanksi di bawah 5 tahun,” pungkasnya.

BADUNG-Satlantas Polres Badung menetapkan seorang pemilik truk berinisial R sebagai tersangka. Hal itu dilakukan karena truk tronton bernomor polisi N 8853 UR yang dikemudikan oleh sopir berinisia AC itu mengalami over dimensi atau yang dikenal truk odol.

 

Pemilik kendaraan tersebut mengaku sudah memodifikasi truk tersebut. Modifikasi terlihat pada bak truk tronton.

 

Kasat Lantas Polres Badung, AKP Aan Saputra menerangkan, truk itu diamankan pada Rabu (9/2/2022) sekitar pukul 13.00 WITA itu di Jalan Raya Denpasar – Gilimanuk tepatnya Timur Jembatan Beringkit, Mengwi, Badung. Truk itu diamankan dalam operasi rutin yang digelar Satlantas Polres Badung.

 

“Kami menjumpai ada kendaraan yang melebihi muatan dan memiliki ukuran panjang yang tidak sesuai ketentuan. Kemudian petugas kami melakukan pengukuran ulang dibantu oleh petugas Dishub. Ditemukan fakta kendaraan truk tersebut terjadi perubahan ukuran (over dimensi),” kata Aan Saputra Jumat (18/2/2022).

 

Selanjutnya, polisi berkordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XII Bali–NTB. Setelah dilakukan penyelidikan untuk pendalaman tindak pidana lalu lintas over dimensi terhadap truck tronton bak terbuka merk Nissan No. Pol N. 8853.UR.

 

“Setelah memenuhi unsur pidana yang disangkakan kasus tindak pidana lalu lintas ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli,”kata Aan Saputra.

 

Pihaknya juga sudah mengirim SPDP pada tanggal 16 Februari 2022. “ Hasilnya over dimensi pada bagian panjang total kendaraan, tinggi total kendaraan, jarak antar sumbu, lebar total kendaraan, ukuran julur depan kendaraan ke as roda tengah, dimensi bak kendaraan, itu ditemukan selisih yang cukup signifikan,” beber Aan.

 

Dari hasil pemeriksaan saksi – saksi baik terhadap pengemudi, pemilik kendaraan serta saksi dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wily XII Bali – NTB termasuk dari saksi ahli, terbukti jika truk terbuka merk Nissan No. Pol N 8853 UR dapat disangkakan pasal 277 UU RI No. 2 tahun 2009.

 

Aan mengatakan, karena dilihat dari hasil pengukuran, penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi terjadi perbedaan antara ukuran kendaraan sekarang dengan ukuran kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku termasuk ditemukan perbedaan dari ukuran tipe kendaraan (terdapat pada SRUT atau buku KIR).

 

“Dari keterangan yang di dapat , pemilik kendaraan truk tronton bak terbuka merk Nissan No. Pol N 8853 UR berinisial R mengakui sempat melakukan perubahan atau modifikasi terhadap bentuk bak truk, dan pemilik sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak ditahan karena sanksi di bawah 5 tahun,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/