25.2 C
Jakarta
24 November 2024, 7:14 AM WIB

WNA Uzbekistan Diadili karena Dituduh Mencuri, Ini Kata Kuasa Hukum

 

DENPASAR-Seorang WNA Uzbekistan bernama Dilshold Alimov dituduh melakukan aksi pencurian. Pria berusia 32 tahun itu kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar sesuai Pasal 362 KUHP.

 

Sri Dharen selaku kuasa hukum Dilshold Alimov ditemui di Denpasar, Sabtu (18/2/2022) menerangkan, kasus yang menyeret kliennya hingga ke meja hijau bermula saat Dilshold Alimov mendirikan PT Peak Solutions Indonesia yang bergerak di bidang konsultan visa, KITAS, akunting, BPJS, pajak serta pasport bagi orang asing yang datang ke Bali.

 

Karena statusnya sebagai WNA, Dilshold Alimov lalu menggandeng seorang warga negara Indonesia berinisial F yang selanjutnya menjabat sebagai direktur. Sementara saat itu Dilshold Alimov bertindak selaku komisaris perusahaan. 

 

Awalnya, lanjut Sri Dharen, perusahaan itu berjalan baik. Namun, sekitar bulan September 2021 terjadi konflik internal perusahaan antara Dilshold Alimov selaku komisaris dengan F selaku direktur. “Dimana Dilshold Alimove menduga adanya transaksi keuangan yang mencurigakan dari bulan September 2020 sampai dengan bulan September 2021,” kata Sri Dharen. 

 

Atas dugaan itu, Dilshold Alimove kemudian meminta pertanggujabawan laporan keuangan kepada F selaku direktur perusahaan. “Namun F ini tidak memberikan tanggapan dan pertanggungjawaban laporan keuangan sebagaimana mestinya,” ujar Dharen.

 

Meski tidak memperoleh tanggapan dari F, Dilshold Alimove mencoba sabar dengan terus menghubungi F agar melaporkan transaksi keuangan secara lengkap.

 

Singkat cerita, Dilshold Alimove kemudian datang ke PT Peak Solutions Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2021. Kedatangannya untuk bertemu dengan F, sebagaimana saran dari pihak kepolisian.

 

Namun, setelah 3 jam menunggu, F tidak muncul ke kantor PT Peak Solutions Indonesia. Bahkan ketika dihubungi, F tidak memberi jawaban. 

 

Lama tak ada kepastian dari F, Dilshold Alimove lalu mengambil dokumen di kantor tersebut untuk mengetahui laporan keuangan dan aktivitas perusahaan, guna dicocokkan dengan dokumen yang dia pegang.

 

Namun anehnya, Dilshold Alimove selaku pendiri perusahaan justru dilaporkan ke polisi dan dijadikan tersangka atas kasus dugaan pencurian. “ Padahal saat itu ada karyawan lain, dan dokumen yang diambil untuk diaudit juga ada di meja. Oleh karenanya, kami mohon majelis hakim untuk memberi keadilan yang seadil-adilnya kepada klien kita,” ucap Sri Dharen.

 

 

DENPASAR-Seorang WNA Uzbekistan bernama Dilshold Alimov dituduh melakukan aksi pencurian. Pria berusia 32 tahun itu kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar sesuai Pasal 362 KUHP.

 

Sri Dharen selaku kuasa hukum Dilshold Alimov ditemui di Denpasar, Sabtu (18/2/2022) menerangkan, kasus yang menyeret kliennya hingga ke meja hijau bermula saat Dilshold Alimov mendirikan PT Peak Solutions Indonesia yang bergerak di bidang konsultan visa, KITAS, akunting, BPJS, pajak serta pasport bagi orang asing yang datang ke Bali.

 

Karena statusnya sebagai WNA, Dilshold Alimov lalu menggandeng seorang warga negara Indonesia berinisial F yang selanjutnya menjabat sebagai direktur. Sementara saat itu Dilshold Alimov bertindak selaku komisaris perusahaan. 

 

Awalnya, lanjut Sri Dharen, perusahaan itu berjalan baik. Namun, sekitar bulan September 2021 terjadi konflik internal perusahaan antara Dilshold Alimov selaku komisaris dengan F selaku direktur. “Dimana Dilshold Alimove menduga adanya transaksi keuangan yang mencurigakan dari bulan September 2020 sampai dengan bulan September 2021,” kata Sri Dharen. 

 

Atas dugaan itu, Dilshold Alimove kemudian meminta pertanggujabawan laporan keuangan kepada F selaku direktur perusahaan. “Namun F ini tidak memberikan tanggapan dan pertanggungjawaban laporan keuangan sebagaimana mestinya,” ujar Dharen.

 

Meski tidak memperoleh tanggapan dari F, Dilshold Alimove mencoba sabar dengan terus menghubungi F agar melaporkan transaksi keuangan secara lengkap.

 

Singkat cerita, Dilshold Alimove kemudian datang ke PT Peak Solutions Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2021. Kedatangannya untuk bertemu dengan F, sebagaimana saran dari pihak kepolisian.

 

Namun, setelah 3 jam menunggu, F tidak muncul ke kantor PT Peak Solutions Indonesia. Bahkan ketika dihubungi, F tidak memberi jawaban. 

 

Lama tak ada kepastian dari F, Dilshold Alimove lalu mengambil dokumen di kantor tersebut untuk mengetahui laporan keuangan dan aktivitas perusahaan, guna dicocokkan dengan dokumen yang dia pegang.

 

Namun anehnya, Dilshold Alimove selaku pendiri perusahaan justru dilaporkan ke polisi dan dijadikan tersangka atas kasus dugaan pencurian. “ Padahal saat itu ada karyawan lain, dan dokumen yang diambil untuk diaudit juga ada di meja. Oleh karenanya, kami mohon majelis hakim untuk memberi keadilan yang seadil-adilnya kepada klien kita,” ucap Sri Dharen.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/