DENPASAR – Vonis 7 tahun dijatuhkan majelis hakim pimpinan Agus Walujo kepada dua orang kurir sabu, Putu Yasa, 26, asal Rendang, Karangasem dan Luli Prasetyo Ningrum alias Shanti, 35, asal Penebel, Tabanan.
Selain pidana penjara, kurir narkoba jenis sabu yang ditangkap di Jalan Gurita, Pegok, Denpasar Selatan, ini juga dijatuhi denda Rp 400 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Vonis majelis hakim lebih ringan tiga tahun dari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Happy Maulia Ardani dan Cok Istri Intan Merlany Dewie.
Majelis hakim dalam amarnya menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.
“Menjatuhkan pidana penjara 7 tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 400 juta subsider dua bulan kurungan,” kata majelis hakim Agus Waluyo.
Terdakwa ditangkap di Jalan Gurita Gang Scorpio, Pegok, Densel, Senin (3/7) sekitar pukul 17.30 Wita.
Keduanya yang merupakan kurir ini ditangkap setelah polisi mendapat informasi adanya transaksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan satu buah plastic klip yang di dalamnya berisi Kristal bening yang diduga SS dengan berat 4,93 gram brutto atau 4,73 gram netto,
satu buah bekas bungkus minuman teh kotak, satu unit merek Asus dan blackberry, serta sebuah rangkaian alat isap SS atau bong.