DENPASAR – Untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP), Satuan Narkoba Polresta Denpasar melakukan reka ulang di rumah mantan Ketua DPRD Bali, Jero Gede Komang Swastika, di Jalan Batanta, Nomor 70, Denpasar, Senin (11/12) kemarin.
Ada 8 orang tersangka kasus UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini. Di antaranya Jero Gede Komang Swastika alias Jero Jangol;
Ni Luh Ratna Dewi; I Wayan Sunada; Semiati; I Kadek Dandi Suardika; Rahman; I Gede Juni Antara, dan I Made Agus Sastrawan.
Reka ulang dipimpin Kasatnarkoba Kompol I Wayan Arta Ariawan dengan melibatkan personil kurang lebih 75 orang.
Proses rekonstruksi dilakukan mulai pukul 10.30 hingga pukul 13.00. Meski tertutup, namun diketahui bahwa reka ulang itu dimulai dari aktifitas pelaku sebelum digerebek.
“Sejak tanggal 1 sampai tanggal 4 Bovember itu, aktifitas para pelaku sangat sibuk. Mereka pesta narkoba jenis sabu.
Jangol dan istrinya juga ikut. Bahkan mereka ikut menjual kepada para pemakai dan ikut berpesta bersama,” ujar sumber yang ikut rekonstruksi.
Kepada Jawa Pos Radar Bali, kuasa hukum Rahman dan Semiati, Ahmad Hadiana, mengatakan bahwa Jero Jangol beberapa kali menyuruh tersangka Rahman untuk menjual barang laknat tersebut.
Hasil penjualan sabu langsung disetorkan kepada Jero Jangol dengan nilai yang berbeda. Tidak hanya itu, istri pertamanya, Ni Luh Ratna Dewi juga memerintahkan Rahman dan istrinya menjual sabu.
Begitu juga I Wayan Sunada alias Wayan kembar juga memerintahkannya untuk menjual sabu. Menurutnya, sabu tersebut dijual di kamar yang sudah disediakan masing-masing.
“Intinya dalam kasus ini klien saya hanya sebagai pesuruh. Mereka bukan sebagai bandar. Selama satu tahun tinggal bersama Jero Jangol tugas mereka menjual dan sediakan kamar,” bebernya