DENPASAR – Berakhir sudah aksi kejahatan di dunia media sosial (medsos) yang dilakukan I Wayan Dedi Armawan, 28.
Karyawan vila ini diamankan di Banjar Ujung Sari, Lingkungan Umah Anyar Kelod, Badung, Senin (11/12) sekitar pukul 07.00.
Tersangka Dedi diamankan karena melakukan tindak pidana pemerasan dengan cara menggandakan akun Facebook (FB) milik seorang wanita cantik bernama Ni Made Ayu Wimalasari.
Akun yang diganti namanya menjadi Bintang Ayura itulah yang digunakan tersangka melakukan aksi penipuan dan pemerasan terhadap para pria yang kesengsem dengan wajah cantik Ayu Wimalasari.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Agung Kanigoro Nusantoro mengatakan, pengungkapan kasus berdasar laporan korban Ni Made Ayu Wimalasari ke Mapolda Bali 28 November lalu.
Dalam laporannya korban mengaku bahwa, Senin tanggal 13 Nopember 2017, sekitar pukul 16.11, membuka instagram miliknya yang bernama Wimala_Ayu.
Ia terkejut ketika ada yang follow dengan nama instagram Agus Saputra yang memakai fotonya sebagai foto profil.
Selanjutnya pelapor mengirimkan pesan kepada pemilik Agus Saputra dan meminta agar gambar atau fotonya segera dihapus.
“Karena penasaran korban berinisiatif untuk menyelidiki. Kemudian pemilik akun Agus Saputra (saksi, red), mengaku pada pelapor bahwa gambar itu diperoleh
dari akun Facebook bernama Bintang Ayura. Gitu awalnya,” ungkap Kasubdit II didampingi Kasubid Penmas Bid Humas Polda Bali AKBP Made Ayu Kusuma Dewi kemarin.
Setelah dicek ternyata benar. Bahkan, Agus Saputra pun mengaku bahwa dirinya sudah di tipu. Lalu di peras dengan berbagai dalih oleh akun FB Bintang Ayura.
Dalam FB itu terdapat ratusan foto pelapor. “Ya, seperti itu singkat kronologis awalnya,” beber Kasubdit II, Ditreskrimsus Polda Bali.
Berdasar laporan tersebut, polisi langsung bergerak. Tak butuh waktu lama, pelaku bernama I Wayan Dedi Armawan, 28, diringkus di rumah Banjar Ujung Sari, Lingkungan Umah Anyar Kelod, Badung, Senin (11/12) lalu.
Saat ditangkap, tersangka ini tidak bisa berkutik. Di HP OPPO milik pelaku, akun FB itu masih aktif.
Petugas juga mengamankan rekening BCA untuk menyelidiki jumlah uang hasil penipuan yang dikirim pria yang dijadikan korban di dunia maya.
“Ada indikasi pelaku memanfaatkan akun palsu ini untuk memeras para korbannya. Untuk kepastiannya, kami masih melakukan penyelidikan,” kata AKBP Agung Kanigoro Nusantoro.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 32 Jo Pasal 48 dan/atau pasal 51 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 19 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara denda Rp 12 miliar.