29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:47 AM WIB

Dipicu Handpone, Aniaya Istri, Mister Indonesia 2016 Divonis 6 Bulan

DENPASAR – Satu yang satu ganteng. Yang satu cantik. Klop. Serasi. Tapi, yang namanya hidup berumah tangga, pasti ada konflik.

Itu pula yang dialami Putu Eka Hendra Wijaya. Teruna Bali 2015 ini harus menerima pil pahit setelah diganjar 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar kemarin (14/12).

Majelis hakim Sri Wahyuni Ariningsih menyatakan Mister Indonesia 2016 ini terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Vonis ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa Gusti Ayu Rai Artini. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa

Putu Eka Hendra Wijaya selama 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara,” tegas  hakim Sri Wahyuni. 

Atas putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. 

Kasus ini bergulir ke pengadilan ketika terdakwa mengikuti kontes mobil yang digelar di Basmen Lippo Mall 29 Juli lalu. 

Istri terdakwa bernama Ristantri Ardin yang mendatangi tempat tersebut menyapa, namun tidak dihiraukan terdakwa.

Setelah beberapa kali  korban menegur, terdakwa tetap saja asyik sendiri bermain handphone di dalam mobil.

Kemudian korban berusaha menarik tas milik terdakwa agar terdakwa mau keluar dari mobil namun terdakwa tidak mau keluar.

“Kamu jadi suami nggak tanggung jawab. Keluar kamu sini, saya pengen ngomong sama kamu,” teriak korban.

Terdakwa lalu keluar dari mobil. “Nggak tanggung jawab bagaimana, untung kamu saya sudah nikahin,” papar terdakwa. Pertengkaran mulut pun tak bisa dihindari.

Karena terus diomeli korban, terdakwa kemudian memukul korban yang pada saat itu sedang dalam keadaan hamil 7 bulan.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh. Di antaranya lengan kanan, hidung, mata, kelopak mata bagian kiri.

DENPASAR – Satu yang satu ganteng. Yang satu cantik. Klop. Serasi. Tapi, yang namanya hidup berumah tangga, pasti ada konflik.

Itu pula yang dialami Putu Eka Hendra Wijaya. Teruna Bali 2015 ini harus menerima pil pahit setelah diganjar 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar kemarin (14/12).

Majelis hakim Sri Wahyuni Ariningsih menyatakan Mister Indonesia 2016 ini terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Vonis ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa Gusti Ayu Rai Artini. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa

Putu Eka Hendra Wijaya selama 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara,” tegas  hakim Sri Wahyuni. 

Atas putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. 

Kasus ini bergulir ke pengadilan ketika terdakwa mengikuti kontes mobil yang digelar di Basmen Lippo Mall 29 Juli lalu. 

Istri terdakwa bernama Ristantri Ardin yang mendatangi tempat tersebut menyapa, namun tidak dihiraukan terdakwa.

Setelah beberapa kali  korban menegur, terdakwa tetap saja asyik sendiri bermain handphone di dalam mobil.

Kemudian korban berusaha menarik tas milik terdakwa agar terdakwa mau keluar dari mobil namun terdakwa tidak mau keluar.

“Kamu jadi suami nggak tanggung jawab. Keluar kamu sini, saya pengen ngomong sama kamu,” teriak korban.

Terdakwa lalu keluar dari mobil. “Nggak tanggung jawab bagaimana, untung kamu saya sudah nikahin,” papar terdakwa. Pertengkaran mulut pun tak bisa dihindari.

Karena terus diomeli korban, terdakwa kemudian memukul korban yang pada saat itu sedang dalam keadaan hamil 7 bulan.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh. Di antaranya lengan kanan, hidung, mata, kelopak mata bagian kiri.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/