BADUNG – Sepanjang Januari – November 2017, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai menolak dan memulangkan 756 wisatawan asing dari berbagai Negara.
Mereka di antaranya terlibat dalam kasus pedofilia, geng motor, penipuan, pembunuhan, dan penggelapan.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Rachmat, sepanjang tahun ini ada kurang lebih 5,2 juta warga Negara asing (WNA) datang dan berkunjung ke Bali.
Rinciannya, jumlah kedatangan WNA sepanjang 2017 mencapai 5.221.703 orang dan keberangkatan WNA sepanjang tahun ini mencapai 5.347.884 orang.
Sementara untuk kedatangan WNI dari luar negeri sebanyak 356.788 orang dan keberangkatan WNI ke luar negeri sebanyak 344.029 orang.
Angka perjalanan dari dan ke luar negeri ini hanya yang melalui Bandara Ngurah Rai. Untuk kedatangan dan keberangkatan terbanyak berasal dari Tiongkok sebanyak 1.355.136 orang kedatangan dan 1.353.373 orang keberangkatan.
Kedatangan dan keberangkatan WN Australia menempati peringkat kedua yakni dengan 990.468 orang di kedatangan dan 1.014.901 orang di keberangkatan.
Peringkat ketiga yakni WN Jepang sebanyak 239.013 orang di kedatangan dan WN India sebanyak 238.907 orang di kedatangan.
Untuk penerbitan paspor RI periode 2016 tercatat sebanyak 13.304 permohonan dan untuk 2017 sampai dengan tanggal 18 Desember 2017 tercatat sebanyak 14.040 permohonan.
Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 736 permohonan dari tahun sebelumnya. Untuk jumlah penundaan penerbitan paspor RI di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, dijelaskan Rachmat,
yang diduga sebagai TKI non-prosedural untuk periode tahun 2017 terhitung sampai tanggal 18 Desember 2017 adalah sebanyak 43 permohonan.
Sementara itu, jumlah penolakan keberangkatan WNI yang diduga sebagai TKI non-prosedural di tempat pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai untuk periode tahun 2017 adalah sebanyak 70 orang.
5,2 Juta warga negara asing (WNA) diketahui memasuki Bali dan 5,3 juta orang asing meninggalkan Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai sepanjang tahun 2017.
Dari catatan itu, 182 WNA dideportasi dan 756 WNA ditolak masuk ke Indonesia melalui Bali. “Jumlah penolakan kedatangan Orang Asing di Imigrasi Ngurah Rai untuk periode tahun 2017
terhitung sampai dengan bulan November 2017 adalah sebanyak 756 orang. Salah satu kasus penolakan yang paling menonjol adalah penolakan terhadap
anggota geng motor asal Australia yang dikenal suka kekerasan dan beberapa pelaku atau mantan narapidana kasus pedofilia,” terang Rachmat.
Untuk deportasi ada 182 orang asing sepanjang 2017 yang dikembalikan ke negaranya. Kasus deportasi paling menonjol adalah
pemulangan puluhan orang asing buronan kepolisian Tiongkok terkait kasus penipuan via telepon pada akhir Juli 2017 lalu.
Capaian penegakan hukum Keimigrasian untuk periode tahun 2017 yang berupa tindakan administratif keimigrasian yaitu deportasi berjumlah sebanyak 182 orang dengan rincian 119 orang laki-laki dan 63 orang perempuan.