NEGARA – Suswanto,31, terpaksa balik ke Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur. Sopir asal Pati, Jawa Tengah, itu kembali ke Ketapang
untuk mengurus sertifikat kesehatan di Karantina Ketapang untuk lima ton ikan barakuda dan cumi beku yang diangkutnya.
Suswanto yang baru tiga bulan menikah itu mengemudikan truk bok ekspedisi K 1332 SH. Saat mobil yang dikemudikanya diperiksa di pos pemeriksaan kendaraan dan barang,
pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk, pukul 11.00 di dalam box ditemukan tumpukan ikan barakuda dan cumi beku.
Namun, ikan dan cumi yang beratnya lima ton itu tidak dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari karantina asal.
Mobil dan ikan yang diangkut dari Juana, Pati, Jawa Tengah, itu lalu diamankan ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
“Ikan dan cumi beku itu kami amankan lantaran tidak dilengkapi dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina dari daerah asal, ” ujar Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa.
Syarat harus ada surat keterangan kesehatan dari Karantina asal itu diatur pada pasal 6 UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Kepada polisi, Suswanto dengan polos mengaku dirinya tidak tahu kalau ikan yang diangkut dari Juana, Pati, Jawa Tengah dengan tujuan Denpasar itu harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari Karantina asal.
“Saya hanya mengangkut saja dan saya tidak mengetahui kalau membawa ikan dari Jawa ke Bali harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari Karantina ikan,” akunya.
Dengan kejujuran Siswanto, itu dia berikan kesempatan untuk mengurus Sertifikat Kesehatan Karantina di Kantor Karantina Ikan wilayah kerja Ketapang.
“Untuk sementara kendaraan beserta komoditi barang muatan kami amankan di polsek Gilimanuk sambil menunggu kelengkapan dokumenya,” terang Muliyadi.(