DENPASAR – Seorang pelaku pencurian spesialis rumah kosong bernama Karman alias Kara, 35, dibekuk anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar)
saat tengah shopping di Jembatan Merah Plaza Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Rabu (13/12) pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena mengatakan, pengungkapan kasus berdasar laporan dari empat orang korban beda TKP.
Berdasar laporan, ternyata dari hasil olah TKP, diduga pelakunya sama. Mereka beraksi saat korban tidak berada di rumah.
Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya identitas pelaku terindikasi dan sudah balik ke kampung halamamnya di Jawa Timur.
Tim langsung melakukan pengejaran ke Jawa Timur. Setelah disisir ke rumah pelaku, ternyata tak ada. “Pelaku tertangkap saat sedang belanja di Jembatan Merah Plaza. Agar pengunjung tidak terusik, pelaku diintai setelah keluar dari berbelanja baru di tangkap.
Tempat penangkapan di Jalan Jembatan Merah Plaza, Surabaya, Jatim waktu setempat,” papar Kanitreskrim Polsek Denbar Iptu Aan Saputra.
Dijelaskan Aan, empat TKP yang diakui pelaku, yaitu TKP di Jalan Gunung Catur IV No 19 Denpasar, Kamis (12/10) dengan mengambil tiga buah laptop, perhiasan dan jam tangan.
Akibatnya, korban menderita kerugian hingga mencapai Rp30 juta. “Menariknya, dari rekaman CCTV terlihat tidak hanya
menggasak barang korban tetapi pelaku juga mengejar korban dengan senjata tajam jenis pisau,” ungkap Iptu Aan.
TKP kedua di Perum Padang Asri X Padang Sambian Klod Denpasar. Dari rumah milik Komang Swastika itu kedua pelaku mengambil 5 unit laptop.
Keesokan harinya, Selasa (17/12) kedua pelaku membobol rumah molik AA Wijaya Putra di Jalan Tibung Sari Perum Tegal Wangi, Padang Sambian Kaja.
Dari rumah itu, pelaku mengambil uang tunai Rp 400 ribu, PS3, handphone Oppo dan tas ransel. TKP terakhir di rumah Anton Ifanov Mosko di Jalan Gunung Salak Bali Harum No 08 Banjar Kosambi Kelurahan Kerobokan.
Kepada penyidik, pelaku mengaku beraksi di empat TKP. Dalam beraksi, dia dibantu temannya. Hanya saja, temannya sampai saat ini belum tertanghkap.
“Sementara rekan pelaku berinisial BT, 35, yang merupakan resividis Polresta Denpasar tahun 2015 masih dalam pengejaran,” bebernya.