DENPASAR – Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta meminta pencabutan status gawat darurat tidak sampai mengganggu bantuan pengungsi.
Bantuan harus tetap diberikan sampai kondisi benar-benar normal. “Meski status gawat darurat dicabut, agar pengungsi mendapatkan jaminan dari pemerintah untuk tetap mendapatkan hak-haknya,” kata Parta.
Penegasan juga disampaikan Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nengah Tamba. Politikus asal Jembrana itu mengatakan, tidak ada yang bisa memastikan sampai kapan erupsi Gunung Agung akan terjadi.
Ketika presiden memutuskan untuk mencabut status tanggap darurat bencana, tentu resikonya juga sudah dipertimbangkan.
Karena itu, pemerintah perlu memikirkan rencana jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang terkait penanganan pengungsi.
“Presiden sudah mempertimbangkan segala risikonya. Sekarang jangan saja berfikir tentang masalah logistik (sandang dan pangan, red), tapi bagaimana merecovery mentalitas pengungsi. Itu yang paling penting,” terang Tamba.