33.4 C
Jakarta
18 Oktober 2024, 12:24 PM WIB

Baru Kantongi Rp 89 Miliar, Buru Kendaraan Mewah Penunggak Pajak

DENPASAR – Program pemutihan atas bunga dan denda pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali resmi berakhir 16 Desember lalu.

Hasil yang didapat dari program “pengampunan” pajak itu cukup besar. Selama 2,5 bulan program pemutihan berlangsung, Bapenda meraup Rp 89 miliar dengan total kendaraan 180 ribu unit.

Dana yang terkumpul tersebut jika dipersentasekan 83 persen dari target yang ditentukan sebesar Rp 111 miliar.

Sementara persentase kendaraan bermotor yang sudah mengikuti pemutihan baru 62 persen dari total seluruh penunggak pajak.

Meski sudah mengantongi Rp 89 miliar, Bapenda terus bergerilya untuk bisa mencapai target. Ke depan, target yang diincar tidak hanya pemilik kendaraan biasa, tapi juga pemilik kendaraan mobil mewah yang ada di Bali.

“Kami sedang menyisir terus wajib pajak yang menunggak. Mungkin kalau di Jakarta kan ada Raffi Ahmad (artis pemilik mobil-mobil mewah), kami di Bali juga sedang mengkaji

seperti itu,” ujar Gusti Ayu Kartika Widyaningsih, Kasubbid Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBNKB) Bapenda Bali, kemarin (24/12).

Menurutnya, selama program pemutihan wajib pajak 19 Oktober – 16 Desember yang membayar tunggakan pajak kebanyakan pemilik kendaraan roda dua.

Jumlah tunggakan pajak mulai dari dua tahun, tiga tahun, bahkan banyak yang lima tahun.  Menurut Kartika, banyak penunggak pajak yang sengaja membayar pajak saat ada pemutihan.

Pihaknya kembali mengkaji apakah 2018 akan kembali menggelar program serupa. Jika antusias masyarakat membayar

pajak saat pemutihan dinilai tinggi, serta mendapat izin gubernur, maka Bapenda akan kembali mengadakan pemutihan.

“Pengalaman selama ini memang banyak wajib pajak yang menunggu pemutihan hampir setiap tahun,” sambung pejabat asal Karangasem itu.

Meski demikian, Bapenda  berusaha meminimalkan terjadinya tunggakan pajak. Berbagai terobosan seperti samsat nasional berbasis online sudah diterapkan.

Sementara langkah lain yang akan diambil yaitu banyak menggelar razia gabungan bersama kepolisian.

“Razia gabungan besar-besaran akan kami lakukan tahun depan. kami juga akan door to door mendatangi wajib pajak yang menunggak,” tegasnya. 

DENPASAR – Program pemutihan atas bunga dan denda pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali resmi berakhir 16 Desember lalu.

Hasil yang didapat dari program “pengampunan” pajak itu cukup besar. Selama 2,5 bulan program pemutihan berlangsung, Bapenda meraup Rp 89 miliar dengan total kendaraan 180 ribu unit.

Dana yang terkumpul tersebut jika dipersentasekan 83 persen dari target yang ditentukan sebesar Rp 111 miliar.

Sementara persentase kendaraan bermotor yang sudah mengikuti pemutihan baru 62 persen dari total seluruh penunggak pajak.

Meski sudah mengantongi Rp 89 miliar, Bapenda terus bergerilya untuk bisa mencapai target. Ke depan, target yang diincar tidak hanya pemilik kendaraan biasa, tapi juga pemilik kendaraan mobil mewah yang ada di Bali.

“Kami sedang menyisir terus wajib pajak yang menunggak. Mungkin kalau di Jakarta kan ada Raffi Ahmad (artis pemilik mobil-mobil mewah), kami di Bali juga sedang mengkaji

seperti itu,” ujar Gusti Ayu Kartika Widyaningsih, Kasubbid Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBNKB) Bapenda Bali, kemarin (24/12).

Menurutnya, selama program pemutihan wajib pajak 19 Oktober – 16 Desember yang membayar tunggakan pajak kebanyakan pemilik kendaraan roda dua.

Jumlah tunggakan pajak mulai dari dua tahun, tiga tahun, bahkan banyak yang lima tahun.  Menurut Kartika, banyak penunggak pajak yang sengaja membayar pajak saat ada pemutihan.

Pihaknya kembali mengkaji apakah 2018 akan kembali menggelar program serupa. Jika antusias masyarakat membayar

pajak saat pemutihan dinilai tinggi, serta mendapat izin gubernur, maka Bapenda akan kembali mengadakan pemutihan.

“Pengalaman selama ini memang banyak wajib pajak yang menunggu pemutihan hampir setiap tahun,” sambung pejabat asal Karangasem itu.

Meski demikian, Bapenda  berusaha meminimalkan terjadinya tunggakan pajak. Berbagai terobosan seperti samsat nasional berbasis online sudah diterapkan.

Sementara langkah lain yang akan diambil yaitu banyak menggelar razia gabungan bersama kepolisian.

“Razia gabungan besar-besaran akan kami lakukan tahun depan. kami juga akan door to door mendatangi wajib pajak yang menunggak,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/