32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 16:16 PM WIB

Rehab 436 Rumah, DAK Perumahan Hanya Terserap Rp 5 Miliar

SINGARAJA – Rencana pemerintah menyerap dana alokasi khusus (DAK) dari bidang perumahan, meleset dari target.

Semula pemerintah memasang target menyerap anggaran hingga Rp 10,2 miliar. Namun karena perubahan regulasi di tengah jalan, DAK yang terserah pun hanya separonya.

Pada tahun 2017 ini, Pemkab Buleleng melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng mendapat alokasi DAK bidang perumahan sebesar Rp 10,28 miliar dari pemerintah pusat.

Anggaran itu sebenarnya cukup untuk merehab tak kurang dari 850 rumah yang ada di wilayah Kota Singaraja.

Untuk tahap awal, ada 440 kepala keluarga yang mengajukan bantuan rehab rumah. Nilainya beragam. Mulai dari Rp 7,5 juta hingga Rp 15 juta per kepala keluarga.

Perbaikan rumah meliputi atap, lantai, serta dinding. Dari 440 kepala keluarga yang mengajukan, empat kepala keluarga mengundurkan diri, sehingga hanya 436 kepala keluarga yang mendapat bantuan.

Anggaran DAK perumahan dari pemerintah lantas melalui proses tender. Anggaran itu pun akhirnya terserap sebesar Rp 5,05 miliar.

Anggaran itu dialokasikan pada 436 kepala keluarga di sebelas desa di Kabupaten Buleleng.

“Bantuan itu menyasar masyarakat kurang mampu dan rumahnya ada di tempat kumuh. Nilainya bermacam-macam, antara Rp 7,5 juta hingga Rp 15 juta per kepala keluarga,” kata Plt. Kepala Dinas Perkimta Buleleng, Ni Nyoman Surattini.

Semula, pemerintah berencana memanfaatkan sisa DAK yang ada, untuk merehab rumah lainnya di Kabupaten Buleleng.

Untuk pemanfaatan itu, pemerintah perlu melakukan perubahan Daftar Pagu Anggaran (DPA). Perubahan itu pun harus dilakukan melalui pembahasan APBD perubahan.

Saat paro pembahasan, ternyata pemerintah pusat mengeluarkan regulasi baru. Regulasi itu yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.07/2017.

Dalam aturan itu, pemerintah pusat mewajibkan kontrak kerja dilakukan selambat-lambatnya pada 31 Agustus 2017.

“Ini menghambat serapan DAK kami. Karena harus ada perubahan DPA. Sedangkan DPA baru dibahas pada APBD perubahan bulan Oktober. Jadi sisa DAK yang lima miliar lebih itu tidak bisa kami manfaatkan,” imbuh Surattini.

Pemerintah pun berencana kembali mengajukan DAK perumahan kepada pemerintah pusat. Alokasi anggaran itu diharapkan bisa menuntaskan permasalahan pemukiman kumuh, terutama di wilayah Kota Singaraja.

SINGARAJA – Rencana pemerintah menyerap dana alokasi khusus (DAK) dari bidang perumahan, meleset dari target.

Semula pemerintah memasang target menyerap anggaran hingga Rp 10,2 miliar. Namun karena perubahan regulasi di tengah jalan, DAK yang terserah pun hanya separonya.

Pada tahun 2017 ini, Pemkab Buleleng melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng mendapat alokasi DAK bidang perumahan sebesar Rp 10,28 miliar dari pemerintah pusat.

Anggaran itu sebenarnya cukup untuk merehab tak kurang dari 850 rumah yang ada di wilayah Kota Singaraja.

Untuk tahap awal, ada 440 kepala keluarga yang mengajukan bantuan rehab rumah. Nilainya beragam. Mulai dari Rp 7,5 juta hingga Rp 15 juta per kepala keluarga.

Perbaikan rumah meliputi atap, lantai, serta dinding. Dari 440 kepala keluarga yang mengajukan, empat kepala keluarga mengundurkan diri, sehingga hanya 436 kepala keluarga yang mendapat bantuan.

Anggaran DAK perumahan dari pemerintah lantas melalui proses tender. Anggaran itu pun akhirnya terserap sebesar Rp 5,05 miliar.

Anggaran itu dialokasikan pada 436 kepala keluarga di sebelas desa di Kabupaten Buleleng.

“Bantuan itu menyasar masyarakat kurang mampu dan rumahnya ada di tempat kumuh. Nilainya bermacam-macam, antara Rp 7,5 juta hingga Rp 15 juta per kepala keluarga,” kata Plt. Kepala Dinas Perkimta Buleleng, Ni Nyoman Surattini.

Semula, pemerintah berencana memanfaatkan sisa DAK yang ada, untuk merehab rumah lainnya di Kabupaten Buleleng.

Untuk pemanfaatan itu, pemerintah perlu melakukan perubahan Daftar Pagu Anggaran (DPA). Perubahan itu pun harus dilakukan melalui pembahasan APBD perubahan.

Saat paro pembahasan, ternyata pemerintah pusat mengeluarkan regulasi baru. Regulasi itu yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.07/2017.

Dalam aturan itu, pemerintah pusat mewajibkan kontrak kerja dilakukan selambat-lambatnya pada 31 Agustus 2017.

“Ini menghambat serapan DAK kami. Karena harus ada perubahan DPA. Sedangkan DPA baru dibahas pada APBD perubahan bulan Oktober. Jadi sisa DAK yang lima miliar lebih itu tidak bisa kami manfaatkan,” imbuh Surattini.

Pemerintah pun berencana kembali mengajukan DAK perumahan kepada pemerintah pusat. Alokasi anggaran itu diharapkan bisa menuntaskan permasalahan pemukiman kumuh, terutama di wilayah Kota Singaraja.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/