DENPASAR – Belum diketahui pasti apa yang dibeli Gede Ngurah Astika alias Sandi, 32, dan sang istri Ni Komang Libryantini sehingga
tak sehelai pun dari uang haram senilai Rp 124 juta bagian mereka yang tampak dalam jumpa pers Selasa (26/12) kemarin di Mapolresta Denpasar.
Berdasar data yang diberikan Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo tertera selain satu unit Daihatsu Feroza bernomor polisi DK 435 IN,
barang-barang yang disita dari si otak pembunuhan itu terdiri atas satu unit sepeda motor Vario 150 Cc warna hitam gold (bekas), sebuah meja rias dan bad cover (baru),
sebuah topi hitam, sebuah televisi merk Nikko 15 inci warna hitam, dan sebuah keramik galon air minum (baru). Pada laporan yang sama tidak tercantum berapa jumlah uang tunai yang disisakan pasutri tersebut.
Sayangnya, penyidik Polresta Denpasar tidak mencantumkan berapa harga Daihatsu Feroza bernomor polisi DK 435 IN yang disebut dibeli Sandi.
Kapan, di mana, dan berapa harga mobil yang dijadikan barang bukti tersebut masih misterius. Pengakuan Kombes Hadi hanya sebatas membenarkan bahwa mobil dengan ban super besar itu dibeli tersangka Sandi.
Menariknya, berdasar penelusuran yang dilakukan Jawa Pos Radar Bali, ada dugaan bahwa Daihatsu Feroza bernomor polisi DK 435 IN adalah mobil lama; tidak dibeli pelaku dengan uang haram senilai Rp 124 juta rupiah itu.
“Itu kemungkinan mobil yang digelapkan pelaku,” ucap sumber. Lantas di mana larinya uang tersebut sehingga tak tersisa sehelai pun?
Sumber menyebut diduga kuat masuk ke kantong mertua Gede Ngurah Astika alias Sandi atau ayah kandung Ni Komang Libryantini.
Untuk memastikan kebenaran informasi ini, belum dilakukan konfirmasi. “Ada informasi diberikan pelaku memberikan ke mertuanya sebesar Rp 70 juta. Tapi, masih diselidiki,” tegas sumber.