SINGARAJA – Alokasi kursi bagi anggota DPRD Buleleng pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang, terancam berubah.
Sejumlah daerah pemilihan (dapil) mengalami pengurangan kursi. Sementara ada dapil lainnya yang justru mendapat tambahan kursi dalam jumlah yang signifikan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng kini mulai melakukan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pemilu bagi DPRD Buleleng.
Meski penataan itu belum bersifat final, namun kemungkinan besar draft yang disusun KPU Buleleng akan ditetapkan.
KPU mulai melakukan penataan, sejak Data Agregat Kependudukan per kecamatan (DAK-2) dari Kementerian Dalam Negeri diterima.
Dari data itu, KPU Buleleng mulai menyusun draft usulan terkait Pileg. Secara prinsip, jumlah kursi di DPRD Buleleng akan tetap berjumlah 45 kursi.
Mengingat jumlah penduduk di Buleleng berada pada rentang 500 ribu hingga 1 juta jiwa. Hanya saja alokasi kursi per daerah pemilihan (Dapil) yang mengalami perubahan.
Sebut saja di Dapil 1 Kecamatan Buleleng, jumlah kursi merosot dari 10 kursi menjadi 8 kursi saja.
Sementara di Dapil 4 Kecamatan Seririt dan Gerokgak mengalami penambahan dua kursi. Dari semula sembilan kursi, pada Pileg 2019 mendatang dirancang menjadi 11 kursi.
Divisi Teknis KPU Buleleng Nyoman Gede Cakra Budaya mengatakan, draft itu disusun berdasarkan jumlah penduduk dalam DAK-2 yang diserahkan oleh Kemendagri.
KPU Buleleng pun mulai menyusun rencana dapil dan alokasi kursi DPRD Buleleng. Dari rancangan yang ada, ada dua dapil yang mengalami pengurangan jumlah kursi.
Yakni Dapil 1 Kecamatan Buleleng dari 10 kursi menjadi 8 kursi, serta Dapil 6 Kecamatan Sukasada dari 6 kursi menjadi 5 kursi.
Selanjutnya ada dua dapil yang mengalami penambahan kursi. Masing-masing Dapil 4 Kecamatan Seririt dan Gerokgak yang menjadi 11 kursi dari semula 9 kursi, dan Dapil 5 Kecamatan Banjar dan Busungbiu dari semula 7 kursi, menjadi 8 kursi.
“Draft ini sudah kami sampaikan partai politik. Tanggapannya memang beragam.Tapi ini belum final. Ini sifatnya masih draft,” kata Cakra Budaya.
Dalam menyusun draft itu, Cakra menegaskan, KPU memliki aturan main yang harus diikuti. Dalam penghitungan alokasi kursi misalnya, KPU Buleleng harus menetapkan angka Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) terlebih dulu.
Setelah mendapatkan angka BPPd, baru dilakukan penghitungan estimasi alokasi kursi per kecamatan.
Estimasi itu dihitung berdasarkan jumlah penduduk dan BPPd yang telah ditetapkan sebelumnya.
Lebih lanjut Cakra mengatakan, masih ada proses panjang yang harus dilalui, sebelum kuota kursi per dapil itu ditentukan.
Rencananya penetapan dapil akan dilakukan KPU RI pada 22 Maret hingga 6 April 2018 mendatang.
Sebelum itu, KPU Buleleng harus melakukan uji publik pada 26-28 Januari untuk mendapatkan usulan dari publik