25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:52 AM WIB

Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Jero Jangol Terancam 20 Tahun Penjara

DENPASAR – Berkas perkara kasus Wakil Ketua III DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

Bersama sang kakak, Wayan Sunada alias Wayan Kembar, Jangol terancam hukuman minimal 20 tahun penjara.

Hal tersebut mengacu pada sangkaan pasal yang dipasang penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, yakni Pasal 112, 114, 172, dan 173 KUHP.

“Ancaman Jero Jangol mengacu pada Pasal 112 KUHP saja sudah  20 tahun. Belum pasal yang lain,” ucap Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan kemarin.

Disinggung soal ancaman hukuman seumur hidup atau mati, Kompol Arta menjawab itu merupakan wewenang pihak kejaksaan.

Senada dengan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, Arta menyebut berkas Jangol sudah dikirim, Jumat (29/12) lalu.

“Berkas kasus Jero Jangol sudah tahap satu ke kejaksaan, Jero Jangol, istri, dan kakaknya Wayan Kembar sudah tahap satu,” ucapnya sembari menyebut jawaban dari jaksa belum diterima.

Lebih lanjut dikatakan bahwa seluruh berkas perkara yang dikirim sudah diperiksa oleh jaksa masing-masing.

Sebelum dikirim, jelasnya tahapan terakhir sudah dilakukan, yakni rekonstruksi setelah keterangan para tersangka dikonfrontasi.

“Sempat ada keterangan yang berbeda namun dalam rekonstruksi sudah semakin jelas,” tandasnya.

Arta berharap kehadiran jaksa pada saat rekonstruksi digelar membuat kasus ini bisa segera dilimpahkan atau P21.

“Semua yang menjadi petunjuk jaksa sudah kami lengkapi,” tekannya. Mantan Kapolsek Kuta Utara itu pihaknya mengantongi tiga hingga empat alat bukti

yang dijadikan dasar pemasangan sangkaan pasal dan hasil rekonstruksi telah dituangkan seutuhnya dalam berkas. 

DENPASAR – Berkas perkara kasus Wakil Ketua III DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

Bersama sang kakak, Wayan Sunada alias Wayan Kembar, Jangol terancam hukuman minimal 20 tahun penjara.

Hal tersebut mengacu pada sangkaan pasal yang dipasang penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, yakni Pasal 112, 114, 172, dan 173 KUHP.

“Ancaman Jero Jangol mengacu pada Pasal 112 KUHP saja sudah  20 tahun. Belum pasal yang lain,” ucap Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan kemarin.

Disinggung soal ancaman hukuman seumur hidup atau mati, Kompol Arta menjawab itu merupakan wewenang pihak kejaksaan.

Senada dengan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, Arta menyebut berkas Jangol sudah dikirim, Jumat (29/12) lalu.

“Berkas kasus Jero Jangol sudah tahap satu ke kejaksaan, Jero Jangol, istri, dan kakaknya Wayan Kembar sudah tahap satu,” ucapnya sembari menyebut jawaban dari jaksa belum diterima.

Lebih lanjut dikatakan bahwa seluruh berkas perkara yang dikirim sudah diperiksa oleh jaksa masing-masing.

Sebelum dikirim, jelasnya tahapan terakhir sudah dilakukan, yakni rekonstruksi setelah keterangan para tersangka dikonfrontasi.

“Sempat ada keterangan yang berbeda namun dalam rekonstruksi sudah semakin jelas,” tandasnya.

Arta berharap kehadiran jaksa pada saat rekonstruksi digelar membuat kasus ini bisa segera dilimpahkan atau P21.

“Semua yang menjadi petunjuk jaksa sudah kami lengkapi,” tekannya. Mantan Kapolsek Kuta Utara itu pihaknya mengantongi tiga hingga empat alat bukti

yang dijadikan dasar pemasangan sangkaan pasal dan hasil rekonstruksi telah dituangkan seutuhnya dalam berkas. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/