26.9 C
Jakarta
26 April 2024, 20:34 PM WIB

Sebelum Curi Emas Tetangga, Kadek Yoga Sempat Pesta Arak Bali

SINGARAJA– Kadek Yoga Putra Wahyuna, 30, nekat melakukan aksi pencurian emas. Pria yang tinggal di Banjar Dinas Kanginan, Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan itu, mencuri emas milik tetangganya dalam kondisi mabuk minumas keras (miras).

 

Tersangka Yoga melakukan aksi pencurian pada Kamis (3/2) lalu. Sebelum melakukan aksi pencurian, ia sempat pesta miras jenis arak Bali bersama teman-temannya. Ketika itu ia mengonsumsi minuman keras di warung milik Ni Luh Mertini.

 

Sekitar pukul 22.00 malam, tersangka pamit pulang lebih awal. Ketika dalam perjalanan pulang, tersangka melewati rumah Luh Mertini. Ia tahu betul rumah itu dalam kondisi kosong. Sebab pemiliknya tengah berada di warung.

 

Dia pun melompati pagar rumah. Dengan leluasa tersangka memasuki rumah, karena pintu tidak terkunci. Saat masuk kamar tidur, tersangka mendapati 2 buah kotak perhiasan. Sejumlah perhiasan emas milik korban pun langsung digasak habis.

 

“Tersangka ini sebenarnya kenal dengan suami korban. Dia kerja di sana sebagai buruh bangunan. Jadi sudah tahu kondisi rumah seperti apa,” ungkap Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Wisnaya, saat memberikan keterangan di Mapolres Buleleng Jumat (25/2).

 

Tuntas mencuri emas, tersangka pun berusaha keluar. Dalam kondisi sempoyongan mabuk miras, tersangka berusaha melompati tembok. Apes, tersangka sempat terjatuh.

 

“Jadi ada yang memergoki tersangka ini loncat pagar, lalu jatuh. Berbekal keterangan saksi itu, besoknya kami tangkap tersangka Yoga di rumahnya. Saat dilakukan penangkapan, tidak ada perlawanan,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut Wisnaya mengatakan, tersangka sudah sempat menjual emas tersebut di salah satu toko perhiasan di Singaraja. Perhiasan berupa gelang seberat 6 gram, dijual seharga Rp 1.025.000. Sebagian uang itu digunakan untuk membeli beras, lauk, serta rokok.

 

Sementara tersangka Yoga mengaku mencuri karena butuh uang. “Saya butuh uang. Sudah 2 tahun saya kerja di sana. Memang tahu dia punya emas. Makanya saya masuk ke sana,” ujarnya.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kini tersangka ditahan di Mapolsek Kubutambahan. 

 

SINGARAJA– Kadek Yoga Putra Wahyuna, 30, nekat melakukan aksi pencurian emas. Pria yang tinggal di Banjar Dinas Kanginan, Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan itu, mencuri emas milik tetangganya dalam kondisi mabuk minumas keras (miras).

 

Tersangka Yoga melakukan aksi pencurian pada Kamis (3/2) lalu. Sebelum melakukan aksi pencurian, ia sempat pesta miras jenis arak Bali bersama teman-temannya. Ketika itu ia mengonsumsi minuman keras di warung milik Ni Luh Mertini.

 

Sekitar pukul 22.00 malam, tersangka pamit pulang lebih awal. Ketika dalam perjalanan pulang, tersangka melewati rumah Luh Mertini. Ia tahu betul rumah itu dalam kondisi kosong. Sebab pemiliknya tengah berada di warung.

 

Dia pun melompati pagar rumah. Dengan leluasa tersangka memasuki rumah, karena pintu tidak terkunci. Saat masuk kamar tidur, tersangka mendapati 2 buah kotak perhiasan. Sejumlah perhiasan emas milik korban pun langsung digasak habis.

 

“Tersangka ini sebenarnya kenal dengan suami korban. Dia kerja di sana sebagai buruh bangunan. Jadi sudah tahu kondisi rumah seperti apa,” ungkap Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Wisnaya, saat memberikan keterangan di Mapolres Buleleng Jumat (25/2).

 

Tuntas mencuri emas, tersangka pun berusaha keluar. Dalam kondisi sempoyongan mabuk miras, tersangka berusaha melompati tembok. Apes, tersangka sempat terjatuh.

 

“Jadi ada yang memergoki tersangka ini loncat pagar, lalu jatuh. Berbekal keterangan saksi itu, besoknya kami tangkap tersangka Yoga di rumahnya. Saat dilakukan penangkapan, tidak ada perlawanan,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut Wisnaya mengatakan, tersangka sudah sempat menjual emas tersebut di salah satu toko perhiasan di Singaraja. Perhiasan berupa gelang seberat 6 gram, dijual seharga Rp 1.025.000. Sebagian uang itu digunakan untuk membeli beras, lauk, serta rokok.

 

Sementara tersangka Yoga mengaku mencuri karena butuh uang. “Saya butuh uang. Sudah 2 tahun saya kerja di sana. Memang tahu dia punya emas. Makanya saya masuk ke sana,” ujarnya.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kini tersangka ditahan di Mapolsek Kubutambahan. 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/