AMLAPURA- Penertiban produk arak gula yang dilakukan Satpol PP Provinsi dan Pemkab Karangasem, disambut baik produsen arak tradisional di Karangasem. Penertiban itu dianggap sebagai titik keseriusan pemerintah dalam melindungi produk arak tradisional dari ancaman arak gula yang selama ini peredarannya cukup masif dan mengancam produk arak tradisional.
Salah satu produsen arak tradisional asal Desa Tri Eka Bhuana, Kecamatan Sidemen, I Nyoman Redana menyambut baik adanya sikap tegas yang dilakukan Pemprov Bali. Pihaknya berharap Pemprov Bali melalui aparat penegak hukum bisa menertibkan secara keseluruhan produk arak gula yang selama ini meresahkan produsen arak tradisional.
“Kami sangat mendukung langkah tegas pemerintah. Ini sebagai bentuk perlindungan terhadap produsen arak Bali sebagai warisan leluhur yang seharusnya memang dilestarikan dan dilindungi,” ujar Nyoman Redana, Sabtu (26/2).
Diakui selama ini ada persaingan tidak sehat. Salah satunya soal harga. Menurutnya arak gula dijual jauh lebih murah dari arak tradisional sehingga kondisi tersebut membuat arak tradisional menjadi tidak laku. Bahkan banyak produsen arak di desanya berhenti memproduksi arak lantaran tidak terserap. “Produk arak gula yang ada di Karangasem membuat produk arak tradisional tidak laku. Kalah saing karena harganya jauh lebih murah,” terangnya.
Dengan adanya penertiban dan pembinaan untuk mengajak produsen arak gula kembali membuat arak tradisional, ini bisa menjadi titik balik produsen arak tradisional yang sebagian besar menjadi industri rumahan semakin menggairahkan.
“Harganya juga bisa lebih baik dan bisa mensejahterakan para produsen arak Bali sebagai warisan leluhur kita,” tandasnya.