27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 0:08 AM WIB

Bendesa Adat Tegallinggah Buka Suara Soal Kronologis Kejadian Awal

Bendesa Adat Tegallinggah, I Ketut Riman menceritakan awal masalah dari ketidakharmonisan hubungan kakak-beradik, anak-anak dari mendiang I Dewa Putu Alit hingga terjadi ngepah pekarangan rumah.

 

Ketut Rimang mengatakan, ketidakharmonisan itu melibatkan kakak-beradik Dewa Putu Tilem, 71, Dewa Nyoman Sama, 62, dan Dewa Putu Raka Adnyana, 57.

 

“Kronologisnya, dari pihak keluarga dari Dewa Putu Tilem yang ingin membagi. Mungkin tidak nyaman,” kata Riman didampingi sejumlah prajuru adat, Sabtu (262). Namun, keinginan Dewa Putu Tilem ditolak adiknya. Masalah pun muncul. Kasus ini pun dibawa ke desa adat, kemudian di MDA Kabupaten Gianyar, hingga muncunya keputusan dari MDA Provinsi Bali.

 

Riman menegaskan, tugas desa adat menjalankan hasil keputusan MDA Provinsi Bali. “Kami hanya menyekat saja. Patok itu untuk mempertegas. Nanti urusan mau ditembok atau bagaimana itu urusan keluarga,” ujarnya.

 

Lanjut Riman, desa adat hanya membantu membagi atau ngepah saja. “Kami berharap, semua berharap dengan ngepah ini, bisa saja mereka damai. Karena dulu pernah ada yang seperti ini, akhirnya mereka damai sendiri,” jelasnya.

 

“Kami mengambil keputusan sesuai awig, sesuai kuno dresta. Artinya dulu pernah ada ngepah karang. Di awig kami diperbolehkan ngepah karang. Sudah berkali-kali berjalan. Bedanya, sebelumnya tidak sampai ke lembaga yang tinggi, bahkan sudah selesai (damai, Red). Apa yang dilakukan sesuai keputusan krama dan disetujui Krama,” terangnya.

 

Sekadar diketahui, pada Sabtu pagi (26/2) pagi krama dan prajuru Desa Adat Tegallinggah di Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh pturun ke rumah almarhum I Dewa Putu Alit.

 

Kedatangan warga dan prajuru Desa Adat Tegallinggah ke prumah mendiang untuk membagi atau ngepah pekarangan rumah kakak beradik menjadi tiga bagian lantaran sebelumnya berselisih soal bagi-bagi tanah berstatus ayahan desa (AyDs).

 

Pembagian tanah ayahan desa untuk tiga bersaudara ini sesuai awig-awig dan keputusan sidang Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor 059/MDA-Prov Bali/I/2022 tertanggal 28 Desember 2021 tentang Wicara Karang Ayahan Desa.

 

Pembagian pekarangan rumah itu disaksikan Camat Blahbatuh, Perbekel Bedulu, serta Kepolisian dan TNI.

 

 

 

 

 

 

Bendesa Adat Tegallinggah, I Ketut Riman menceritakan awal masalah dari ketidakharmonisan hubungan kakak-beradik, anak-anak dari mendiang I Dewa Putu Alit hingga terjadi ngepah pekarangan rumah.

 

Ketut Rimang mengatakan, ketidakharmonisan itu melibatkan kakak-beradik Dewa Putu Tilem, 71, Dewa Nyoman Sama, 62, dan Dewa Putu Raka Adnyana, 57.

 

“Kronologisnya, dari pihak keluarga dari Dewa Putu Tilem yang ingin membagi. Mungkin tidak nyaman,” kata Riman didampingi sejumlah prajuru adat, Sabtu (262). Namun, keinginan Dewa Putu Tilem ditolak adiknya. Masalah pun muncul. Kasus ini pun dibawa ke desa adat, kemudian di MDA Kabupaten Gianyar, hingga muncunya keputusan dari MDA Provinsi Bali.

 

Riman menegaskan, tugas desa adat menjalankan hasil keputusan MDA Provinsi Bali. “Kami hanya menyekat saja. Patok itu untuk mempertegas. Nanti urusan mau ditembok atau bagaimana itu urusan keluarga,” ujarnya.

 

Lanjut Riman, desa adat hanya membantu membagi atau ngepah saja. “Kami berharap, semua berharap dengan ngepah ini, bisa saja mereka damai. Karena dulu pernah ada yang seperti ini, akhirnya mereka damai sendiri,” jelasnya.

 

“Kami mengambil keputusan sesuai awig, sesuai kuno dresta. Artinya dulu pernah ada ngepah karang. Di awig kami diperbolehkan ngepah karang. Sudah berkali-kali berjalan. Bedanya, sebelumnya tidak sampai ke lembaga yang tinggi, bahkan sudah selesai (damai, Red). Apa yang dilakukan sesuai keputusan krama dan disetujui Krama,” terangnya.

 

Sekadar diketahui, pada Sabtu pagi (26/2) pagi krama dan prajuru Desa Adat Tegallinggah di Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh pturun ke rumah almarhum I Dewa Putu Alit.

 

Kedatangan warga dan prajuru Desa Adat Tegallinggah ke prumah mendiang untuk membagi atau ngepah pekarangan rumah kakak beradik menjadi tiga bagian lantaran sebelumnya berselisih soal bagi-bagi tanah berstatus ayahan desa (AyDs).

 

Pembagian tanah ayahan desa untuk tiga bersaudara ini sesuai awig-awig dan keputusan sidang Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor 059/MDA-Prov Bali/I/2022 tertanggal 28 Desember 2021 tentang Wicara Karang Ayahan Desa.

 

Pembagian pekarangan rumah itu disaksikan Camat Blahbatuh, Perbekel Bedulu, serta Kepolisian dan TNI.

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/