DENPASAR– Perlahan kebangkitan pariwisata Bali mulai tampak. Isyarat itu bisa dilihat dari kebijakan pemerintah yang terus melonggarkan syarat warga asing masuk ke Pulau Dewata.
Mulai kemarin, pemerintah resmi mengizinkan warga dari 23 negara masuk ke Bali cukup menggunakan visa kunjungan atau Visa on Arrival (VoA) khusus wisata. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. VoA khusus wisata ini berlaku sejak 7 Maret 2022.
Kabar baiknya, berdasar data yang didapat Jawa Pos Radar Bali, dari 23 negara itu bercokol sejumlah negara yang banyak menyumbangkan turis asing untuk Bali. Di antaranya Australia, Jepang, dan Amerika Serikat (selengkapnya lihat grafis).
“VoA khusus wisata ini hanya berlaku bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali,” ujar Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk melalui siaran persnya Senin kemarin (7/3).
Lebih lanjut dijelaskan, aturan ini dalam rangka mendukung (pemulihan) pariwisata berkelanjutan di Bali pada masa pandemi. Warga dari 23 negara yang mendapat hak istimewa itu saat masuk ke Indonesia harus melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Ngurah Rai.
Dalam Surat Edaran tersebut juga menyatakan, orang asing pemegang visa kunjungan khusus wisata dapat keluar dari wilayah Indonesia tidak harus melalui Bali. Tapi, juga dapat keluar melalui seluruh TPI di Indonesia.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan oleh orang asing untuk mendapatkan VOA khusus wisata saat di konter Imigrasi. Mulai paspor yang masih berlaku minimal enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19.
“Adapun tarif PNBP untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28/2019, yakni sebesar Rp 500.000,” jelas Jamaruli.
Sementara izin tinggal yang berasal dari VoA khusus wisata paling lama 30 hari, yang dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari. Perpanjangan dapat dilakukan di Kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia dan tidak dapat dialihstatuskan.
Menyambut adanya VoA khusus wisata tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mempersiapkan 16 kounter. Setiap kounternya terdapat dua orang petugas Imigrasi. Tempat pemeriksaan Keimigrasian ini mampu melayani penumpang sebanyak 32 penumpang per menit.
“Kami sudah sangat siap menghadapi wisatawan mancanegara yang akan datang ke Bali,” pungkas Jamaruli.
Negara yang Bisa menggunakan Saat ke Bali:
1. Australia
2. Amerika Serikat
3. Belanda
4. Brunei Darussalam
5. Filipina
6. Inggris
7. Italia
8. Jepang
9. Jerman
10. Kamboja
11. Kanada
12. Korea Selatan
13. Laos
14. Malaysia
15. Myanmar
16. Perancis
17. Qatar
18. Selandia Baru
19. Singapura
20. Thailand
21. Turki
22. Uni Emirat Arab
23. Vietnam