DENPASAR-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban banner, spanduk, dan pamflet kadaluarsa di Kota Denpasar, Senin (8/3).
Penertiban spanduk reklame kedaluarsa tersebut dilakukan di Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hangtuah, Jalan Bypass Ngurah Rai, Jalan Waribang, dan Jalan Wr. Supratman Denpasar.
Kasat Pol PP Kota Denpasar AAN Bawa Nendra menerangkan, dalam kegiatan itu telah menertibkan sebanyak 7 spanduk, 5 banner, 3 umbul-umbul dan 25 pamflet kadaluwarsa dan melanggar aturan. “Penertiban ini harus dilaksanakan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Denpasar,” ujar Bawa Nendra, kemarin.
Sementara puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu, pihaknya juga menertibkan banner, spanduk, dan pamflet yang sudah rusak namun tidak dicabut oleh pemasangnya.
Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner/spanduk.
“Sasaranya adalah spanduk dan banner yang telah usang, rusak, kadaluarsa serta melanggar aturan,” pungkasnya.