29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:32 AM WIB

CATAT! Puluhan Warga Kurang Mampu dapat Bantuan Bedah Rumah

SINGARAJA– Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng bersiap menggelontorkan program bedah rumah. Program ini akan menyasar 95 kepala keluarga yang tersebar di sejumlah desa dan kelurahan.

 

Total dana yang disiapkan pemerintah mencapai Rp 4,2 miliar. Dana untuk bedah rumah itu berasal dari bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat sebanyak Rp 1,9 miliar. Sementara Rp 2,3 miliar sisanya bersumber dari dana APBD Buleleng.

 

Kepala Dinas Perkimta Buleleng Ni Nyoman Surattini mengatakan, program itu akan menyasar masyarakat kurang mampu di 3 daerah. Yakni di Kelurahan Banyuning sebanyak 35 keluarga, Desa Penglatan sebanyak 20 keluarga, dan Desa Sanggalangit sebanyak 40 keluarga.

 

“Nanti masing-masing keluarga dapat bantuan Rp 45 juta. Nanti sudah disiapkan desain teknis. Jadi konsepnya nanti membangun baru dari awal,” kata Surattini.

 

Meski dana yang digelontorkan terbilang pas-pasan, ia optimistis masyarakat akan mampu membangun rumah mereka. Sebab dalam program tersebut, pemerintah lebih mengedepankan semangat gotong royong.

 

“Kami sudah sempat lakukan survey awal. Dari masyarakat, semangat swadaya dan gotong royongnya tinggi. Ada yang siap bantu jadi buruh, ada saudara dan tetangganya siap membantu tambahan bahan. Jadi kami yakin program ini akan tuntas. Selain itu dari hitung-hitungan anggaran, dana Rp 45 juta itu sudah cukup untuk membangun rumah sederhana yang sehat dan layak,” ujarnya.

 

Lebih lanjut Surattini mengatakan, program itu sengaja diprioritaskan pada masyarakat yang tidak mampu. Saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi faktual terhadap calon penerima. Mereka yang menerima program, harus dipastikan dalam kondisi tidak mampu secara ekonomi.

 

Selain itu para calon penerima juga harus menuntaskan ketersediaan lahan. Menurutnya calon penerima dapat meminjam lahan milik keluarga, tetangga, atau pihak lain. Dengan catatan, peminjaman dapat dilakukan selama 20 tahun.

 

“Harus ada semacam berita acara kesepakatan peminjaman. Jadi pihak yang meminjamkan lahan dan dipinjamkan lahan, sama-sama tanda tangan berita acara. Harus disaksikan dan diketahui dari unsur desa dinas, kepala dusun, dan desa adat,” demikian Surattini.

SINGARAJA– Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng bersiap menggelontorkan program bedah rumah. Program ini akan menyasar 95 kepala keluarga yang tersebar di sejumlah desa dan kelurahan.

 

Total dana yang disiapkan pemerintah mencapai Rp 4,2 miliar. Dana untuk bedah rumah itu berasal dari bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat sebanyak Rp 1,9 miliar. Sementara Rp 2,3 miliar sisanya bersumber dari dana APBD Buleleng.

 

Kepala Dinas Perkimta Buleleng Ni Nyoman Surattini mengatakan, program itu akan menyasar masyarakat kurang mampu di 3 daerah. Yakni di Kelurahan Banyuning sebanyak 35 keluarga, Desa Penglatan sebanyak 20 keluarga, dan Desa Sanggalangit sebanyak 40 keluarga.

 

“Nanti masing-masing keluarga dapat bantuan Rp 45 juta. Nanti sudah disiapkan desain teknis. Jadi konsepnya nanti membangun baru dari awal,” kata Surattini.

 

Meski dana yang digelontorkan terbilang pas-pasan, ia optimistis masyarakat akan mampu membangun rumah mereka. Sebab dalam program tersebut, pemerintah lebih mengedepankan semangat gotong royong.

 

“Kami sudah sempat lakukan survey awal. Dari masyarakat, semangat swadaya dan gotong royongnya tinggi. Ada yang siap bantu jadi buruh, ada saudara dan tetangganya siap membantu tambahan bahan. Jadi kami yakin program ini akan tuntas. Selain itu dari hitung-hitungan anggaran, dana Rp 45 juta itu sudah cukup untuk membangun rumah sederhana yang sehat dan layak,” ujarnya.

 

Lebih lanjut Surattini mengatakan, program itu sengaja diprioritaskan pada masyarakat yang tidak mampu. Saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi faktual terhadap calon penerima. Mereka yang menerima program, harus dipastikan dalam kondisi tidak mampu secara ekonomi.

 

Selain itu para calon penerima juga harus menuntaskan ketersediaan lahan. Menurutnya calon penerima dapat meminjam lahan milik keluarga, tetangga, atau pihak lain. Dengan catatan, peminjaman dapat dilakukan selama 20 tahun.

 

“Harus ada semacam berita acara kesepakatan peminjaman. Jadi pihak yang meminjamkan lahan dan dipinjamkan lahan, sama-sama tanda tangan berita acara. Harus disaksikan dan diketahui dari unsur desa dinas, kepala dusun, dan desa adat,” demikian Surattini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/