DENPASAR-Olegh Zheinov WNA Ukraina korban pengeroyokan di Canggu Brawa Bali beberapa waktu lalu kini bisa bernafas lega. Pasalnya, rencana pendeportasian yang dilakukan oleh imigrasi terhadap dirinya tidak jadi direalisasikan.
Hal itu ditengarai beberapa alasan. Dimana dalam kasus itu, Zheinov merupakan korban pengeroyokan. Bukan pelaku. Selain itu kondisi negaranya yang kini sedang diinvasi Rusia. Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Rey, selaku kuasa hukum Olegh Zheinov.
“Tidak jadinya pendeportasian korban pengeroyokan ini karena Kanwil Kemenkumham, pihak Imigrasi melihat kasus ini secara objektif,” katanya, Senin (13/3/2022). Dalam kasus yang sempat viral itu, kliennya tersebut berposisi sebagai korban.
“Sementara para pelaku yang sudah ditahan di rudenim pada tanggal 18 Februari lalu sudah dideportasi,” jelas Rey.
Senda dengan Rey, Advokat Egi yang merupakan partner dari Rey juga menambahkan, alasan Kemenkumham tidak mendeportasi juga mempertimbangkan kondisi negara yang bersangkutan saat ini sedang tidak kondusif.
” Sehingga tidak memungkinkan untuk dipulangkan ke negara asalnya,” tambahnya. Lanjut dia, pihaknya pun mengucapakan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham provinsi Bali dan Imigrasi yang sudah mau bersinergi untuk pemenuhan rasa kemanusiaan demi tegaknya keadilan.
Sebelumnya, WNA Ukraina bernama Oleg Zheinov dianiaya oleh lima orang bule berbadan tegap. Korban dianiya pada Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 12.30 wita di depan Luxury Lime Villas Jalan Subak Sari No 30, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Kanitreskrim Polsek Kuta Utara Iptu I Made Purwantara menerangkan kejadian itu bermula saat korban bersama rekannya mendatangi salah satu pelaku di Villa Lime, Desa Tibubeneng untuk menanyakan pertanggungjawaban atas hilangnya motor Honda PCX milik rekan korban kepada salah satu pelaku.
Bukannya menunjukan itikad baik, pelaku tersebut malam memanggil empat orang temannya yang diduga berasal dari Ukraina. Empat orang itu datang menggunakan mobil Fortuner tanpa nomor polisi. Para pelaku lalu menganiaya korban. Memukul dan menendang tubuh korban.
“Datanglah 4 orang yang tidak dikenal dan mengaku sebagai Polisi Internasional dengan menggunakan mobil Fortuner warna hitam tanpa nomor Polisi,” katanya, Kamis (3/2/2022). Korban diseret masuk ke dalam mobil dalam kondisi tangan dan kaki diikat.
Selain itu korban juga disekap di suatu tempat selama kurang lebih dua jam lamanya. Di sana, hp korban dirampas dan dipaksa memberikan paswordnya. Padahal di dalam hp itu terdapat ID bank, rekening hingga pasword bank milik korban.
Setelah menyekap dan menganiaya, korban lalu dilepas. Setelah itu korban langsung melapor ke Polsek Kuta Utara.
Singkat cerita, para pelaku akhirnya ditangkap. Saat itu, Polda Bali dan Kemenkumham Bali berencana mendeportasi para pelaku dan korban. Namun kini para pelaku telah dideportasi dan korban dibatalkan.