DENPASAR– Di usianya yang sudah senja, I Nyoman Para sangat temperamental. Tanpa sebab yang jelas, pria 74 tahun itu mengayunkan sabit ke arah korban Boedi Samekto. Beruntung Boedi tidak terluka.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa divonis lima bulan penjara,” ujar Ni Made Ayu Mayasari, Rabu (13/4).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan tujuh bulan penjara yang diajukan JPU. Meski demikian, terdakwa dan JPU sama-sama menerima.
Bukan kali ini saja Nyoman tersandung hukum. Pada 2011 Nyoman dihukum enam bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan. Pada November 2021, Nyoman kembali tersangkut kasus pidana. Dia divonis percobaan kasus perusakan.
Dijelaskan dalam dakwaan, Nyoman mengancam korban Boedi Samekto di rumahnya Jalan Gunung Patas Griya Abasan, Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat.
Ceritanya Nyoman baru selesai membersihkan kebun yang ada di samping rumah saksi korban. Disaat melewati rumah korban, terdakwa menggeber sepeda motornya. Terdakwa kemudian turun dari motor dan memanjat pagar rumahnya.
Melihat ulah terdakwa, korban keluar rumah sambil mendekatiya. Terdakwa malah menendang pintu gerbang rumah saksi korban Handoko. Selanjutnya saksi korban keluar rumah hingga posisinya berhadapan dengan terdakwa.
Tanpa basa-basi, terdakwa mengambil sebilah sabit dari dalam tas yang digantung di sepeda motornya. Beruntung aksi terdakwa itu tidak melukai korban.